- Antara
VIVAnews - Sidang perkara korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial pada Depsos RI tahun 2003-2006 Amrun Daulay. Seorang saksi menyatakan politisi Demokrat itu memerintahkan penunjukan langsung dalam kasus ini.
"Sudah ada perintah yang akan melaksanakan PT Atmadira (untuk sapi). Yang membuat surat perintah Pak Amrun, yang tanda tangan juga Pak Amrun. Dia bilang laksanakan isi disposisi surat," kata Kepala Seksi Analisa Bantuan Sosial Amusdjaja yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis 27 Oktober 2011.
Untuk pengadaan sapi, kata Amus, dianggarkan sapi dari Australia sebanyak 2800 ekor untuk 9 kabupaten, dengan harga Rp6 juta per ekor. Padahal harga awalnya hanya Rp4 juta. Namun, sebagai bawahan Amus mengaku tak bisa menolak.
"Kerjakan program dengan baik, kamu tahu siapa di balik ini. Jangan seperti mesin jahit yang mengecewakan pimpinan," kata Amus mengutip Amrun Daulay.
Amus juga mengungkapkan adanya perintah penunjukan langsung pada proyek pengadaan mesin jahit. Perintah yang sama juga datang dari Amrun. Instruksinya agar proyek pekerjaan ditangani oleh PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) milik Musfar Azis.
"Ada surat perintah dari Pak Dirjen untuk melaksanakan dengan PT Lasindo," ujar Amusdjaja.
Pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar. Kemudian pengadaan mesin jahit yang besumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp5,8 miliar. Sementara pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara rugi sebanyak Rp3,6 miliar. Sehingga kerugian negara seluruhnya mencapai Rp15 miliar lebih.
Amrun yang juga anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. (adi)