KY Anotasi Putusan Bebas Walikota Bekasi

Ekspresi Walikota Bekasi Mochtar Muhammad saat divonis bebas korupsi
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVAnews - Komisi Yudisial telah menerima salinan putusan bebas Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Muhammad dari Pengadilan Negeri Bandung. Komisi sedang mendalami salinan amar putusan itu untuk proses anotasi atau menilai dan mengkaji kembali putusan.

"Kalau MM (Mochtar Muhammad) sudah, sedang didalami untuk proses anotasi," kata Komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada VIVAnews.com, Jumat 28 Oktober 2011.

Meski demikian, Komisi Yudisial masih memerlukan data-data pelengkap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Termasuk rekaman persidangan," ujar dia.

Mochtar Muhammad bebas dalam vonis dalam sidang yang digelar Selasa 11 Oktober 2011 di Bandung. Padahal, jaksa menuntut Mochtar selama 12 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Selain Mochtar Muhammad, Komisi Yudisial juga masih menunggu salinan amar putusan bebas dua bupati di Provinsi Lampung Tengah. Bupati non-aktif Lampung Timur, Satono divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.

Hanya berselang dua hari, Rabu 19 Oktober giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya. Bupati periode 2005-2010 ini juga divonis bebas.

Dua terdakwa korupsi itu divonis bebas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Komisi Yudisial saat ini masih berkoordinasi dengan LSM pemantau pengadilan di Lampung.

"Untuk dua kasus lampung, KY memerlukan data lebih lengkap dengan menerjunkan tim investigasi," jelas dia. Komisi Yudisial juga sedang menjajaki kemungkinan pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung. "Saya sudah bicara dengan Pak Hatta Ali, beliau akan bicarakan dengan pimpinan MA lainnya," ujarnya.

Curhat Jurnalis Asing Kala Bertugas di China
Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024