- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, mengurangi hukuman amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir dari 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Meski demikian, kubu Ba'asyir tetap menolak hukuman itu. Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta menuduh, pengadilan tinggi terlihat masih belum independen dalam memproses banding putusan Ba’asyir yang sebelumnya dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi akan dilayangkan.
"Saat ini kami belum menerima putusan banding. Pengajuan kasasi tersebut akan diajukan setelah salinan putusan itu diterima,” kata dia di Solo, Jumat 20 Oktober 2011.
Dia menambahkan, TPM mempertanyakan sikap hakim yang menerima pemeriksaan saksi melalui media teleconference. Jika memang saksi takut bertemu dengan terdakwa maka hakim seharusnya bisa menyuruh terdakwa ke luar dari ruang sidang. "Hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP, " kata dia.
Sementara, salah satu anggota TPM Ahmad Michdan menambahkan, pengajuan kasasi tersebut murni keinginan Ba’asyir. Pasalnya Ba’asyir telah mengirim pesan pendek kepada ajudannya, Hasyim Abdullah.
Berikut isi SMS Ba'asyir: "Saya menolak vonis banding 9 tahun itu. Saya dizalimi, dihukum karena saya menjalankan syariat agama Islam. Pengacara saya akan melakukan kasasi atas vonis banding yang zalim ini."
Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menilai, Ba'asyir terbukti merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk menggalang dana yang digunakan untuk tindak pidana terorisme. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan pemerincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, Rp 200 juta dari Syarif Usman. Namun kubu Ba'asyir membantahnya.
Laporan: Fajar Sodiq | Solo, umi