- Antara/ R Rekotomo
VIVAnews - Undang-Undang Intelijen yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat terus mendapatkan kritikan serius, terutama dari kalangan pers. Bahkan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dengan tegas menolak isi Pasal 26 yang berpotensi mengekang kebebasan pers.
"Ini sudah disuarakan AJI Indonesia, dan kita mendukung upaya untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal, Pasal 25 dan Pasal 26," kata Ketua AJI Padang Hendra Makmur, Senin, 1 November 2011.
Menurut Hendra, Pasal 26 UU Intelijen bisa menjerat wartawan yang melakukan investigasi reporting untuk kepentingan publik. Hal ini bertentangan dengan UU Pers dalam Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kebebasan pers.
Pasal 26 UU Intelijen menegaskan, setiap orang atau badan dilarang membuka atau membocorkan rahasia negara. Penegasan ini tanpa ada pengecualian yang menyatakan bahwa untuk kepentingan publik, hal ini diperbolehkan.
Selain bertentangan dengan UU Pers, AJI Padang menilai, Pasal 26 UU Intelijen juga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 28F yang menyatakan semua orang berhak berkomunikasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Kita himbau kalangan pers waspada terhadap berbagai rancangan undang-undang yang beberapa tahun terakhir memuat pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers," kata Hendra.
Sebelumnya, Ketua AJI Indonesia Nezar Patria mengakui, kemerdekaan pers di Tanah Air menunjukan angka yang positif. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih menjadi yang terbaik dari segi demokrasi khususnya kebebasan pers. (eh)
Laporan: Eri Naldi l Padang