Amir: Remisi Teroris dan Koruptor Dihentikan

Amir Syamsuddin
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menegaskan bahwa moratorium (penghentian sementara) remisi untuk terpindana kasus korupsi sudah menjadi kebijakan kementerian. Amir mengatakan bahwa bila remisi untuk teroris bisa dihentikan, maka perlakuan yang sama dapat diberikan untuk para koruptor.

"Sudah menjadi kebijakan saya dengan Pak Wakil Menteri dan itu sementara belum berubah. Karena kalau kepada teroris bisa kita perlakukan mestinya bagi koruptor bisa, kecuali kalau ada kondisi-kondisi khusus justice collaborator atau wistleblower," kata Amir di kantornya, Jakarta, Senin 31 Oktober 2011.

Menteri asal Partai Demokrat itu menegaskan bahwa ia dan wakilnya, Denny Indrayana, juga tidak menyetujui pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, kecuali untuk Agus Condro, terpidana kasus travel check. Namun demikian, dia tetap mempersilakan jika ada ada pengacara yang mengajukan pembebasan bersyarat untuk kliennya.

"Itu haknya penasehat hukum mau ngomong apa. Tetapi kami sudah berketetapan bahwa untuk sementara kami tangguhkan," ucapnya.

Saat ditanya siapa saja terpidana korupsi yang akan terkena kebijakan moratorium ini, Amir enggan menyebutkan. "Saya sudah berbicara kepada Wakil Menteri dan sudah jelas posisi kami dalam hal pembebasan bersyarat," pungkasnya.

Kemenkominfo Gelar Talkshow “Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan”
Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan rencana pertemuan dengan calon presiden terpilih Prabowo Subianto masih menunggu waktu yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024