KPK Tak Hadir Praperadilan Nazar Ditunda Lagi

Muhammad Nazaruddin usai diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Sidang praperadilan Muhammad Nazaruddin yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ditunda. Pasalnya, pihak tergugat, KPK, tidak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Dimyati, sidang gugatan praperadilan ini harus dihadiri kedua belah pihak, baik pemohon (pihak Nazaruddin) dan termohon (KPK). "Kedua belah pihak harus hadir maka kita panggil lagi termohon," kata Dimyati saat memimpin sidang, Senin, 31 Oktober 2011.

Dimyati mengatakan, sesuai undang-undang, pengadilan berhak  memanggil termohon dalam waktu minimal 7 hari, dan kedua belah pihak wajib menghadiri persidangan. "Ini panggilan sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 7 November 2011," ujar Dimyati.

Pengacara Nazaruddin, Boy Afrian Bondjol, menyayangkan ketidakhadiran KPK pada sidang gugatan praperadilan yang kedua ini. Pasalnya, tidak ada alasan yang disampaikan KPK sebelumnya untuk tidak menghadiri persidangan ini. Padahal, kata dia, sidang praperadilan penting agar kedua belah pihak bisa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

"Kenapa harus takut untuk hadir. Kalau memang dia (KPK) merasa penyitaan sah, hadir saja. Tanggapi sesuai dengan proses hukum berlaku," ujar Afrian.

Saat dikonfirmasi, pihak KPK belum ada yang bisa memberikan penjelasan terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang gugatan pra peradilan Nazaruddin ke KPK di PN Jakarta Selatan.

Sidang ini diajukan Nazaruddin karena tidak terima dengan penyitaan sejumlah barang di tas hitam miliknya oleh KPK. Selain KPK, Nazaruddin juga menggugat bekas Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu.

Kubu Nazaruddin meminta agar Hakim mengatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK dan Menufandu dinyatakan tidak sah. Hal ini karena proses penyitaan tak sesuai dengan prosedur berdasarkan KUHP yaitu pasal 38, 39, 128, 129, dan 130 KUHP.

Nazaruddin juga meminta agar tas hitam beserta isinya dikembalikan. Tas hitam itu antara lain berisi, dua BlackBerry warna hitam lengkap dengan pin dan email serta charger, satu buah Nokia tipe C5 beserta charger, satu buah Nokia tipe E7, satu buah flashdisk merk Vaio, dan satu jam tangan merek Patek Philippe.

Ada pula satu buah tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang senilai US$20,000, satu dompet merk LV, satu compact disk berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin, dua buah flashdisk dan empat lembar print out laporan keuangan partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di Bandung dikembalikan kepada Nazaruddin.

Sebelumnya, pada Senin 10 Oktober 2011, sidang ini juga ditunda. Karena Michael Menufandu sebagai turut termohon tidak hadir dalam persidangan. (eh)

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat
Chandrika Chika

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Usai resmi ditahan, orangtua Chandrika Chika langsung menjenguk sang putri. Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry, mengungkapkan bahwa anaknya dalam keadaan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024