Pemerintah Dukung Kewenangan KPK Menyadap

Gedung MK.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan akan tetap mendukung dan menguatkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyadapan dan mendukung tetap ditiadakannya kewenangan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3).

"Jelas kami berada pada posisi tidak akan melemahkan KPK.  Penyadapan atau tidak ada SP3 harus berada di situ (KPK)," kata Wakil Menkumham Denny Indrayana di Gedung KPK, Jakarta. Senin, 31 Oktober 2011.

Menurut Denny, KPK sebagai lembaga untuk memberantas korupsi tentu diberi kewenangan khusus. "Kalau kita pikirkan bersama mengenai hal itu, penyadapan dan SP3 itu tidak bertentangan dengan undang-undang yang telah diuji selama 14 kali," ucapnya.

Terkait regulasi pemerintah mengenai KPK, Denny mengatakan tiga hal yang akan dibahas. Pertama, rencana perubahan Undang-undang Anti-Korupsi.

"Kami sepakat melakukan kerjasama, rumusannya bisa disampaikan kepada Presiden dilanjutkan ke DPR," ujarnya.

Kedua, rencana perubahan UU Pengadilan Tipikor, di antaranya akan membahas mengenai plus minus Pengadilan Tipikor di daerah-daerah. Ada kajian apakah akan lebih efektif Pengadilan Tipikor hanya di Jakarta atau di lima wilayah, serta diskusi awal untuk menguatkkan Pengadilan Tipikor.

Ketiga, tentang UU KPK. "Posisi rencana perubahan KPK, menolak RUU melemahkan KPK, dan mendorong penguatan fungsi KPK," tuturnya.

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series
Simulasi Makan Siang di Tangerang, Menko Airlangga Hartarto

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Butuh 6,7 Juta Ton Beras per Tahun

Program makan siang gratis yang diusung oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras per tahunnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024