ICW: Moratorium Remisi Harus Jadi Permanen

Aktivis ICW mengenakan topeng berwajah koruptor dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut baik upaya Kementerian Hukum dan HAM yang berencana melakukan moratorium remisi terhadap terpidana kasus korupsi.

Peneliti ICW bidang hukum Febridiansyah mengatakan, pemberantasan korupsi dibutuhkan langkah konkret. Salah satunya adalah kebijakan penghentian remisi bagi koruptor. Moratorium remisi, menurut Febri, merupakan bentuk menolak kompromi terhadap koruptor.

"Karena itu kami sambut baik moratorium remisi ini," kata Febri di kantor ICW, Jakarta. Selasa, 1 November 2011.

Febri menambahkan, pembekuan remisi bagi koruptor tak cukup hanya dengan kebijakan, akan tetapi perlu dipermanenkan dengan peraturan pemerintah (PP). "Kalau hanya moratorium, ini pencitraan," jelas Febri.

"Jadi ini bukan hanya program seratus hari saja, tetapi harus dipermanenkan secara konkret. Presiden yang harus menandatangani," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Febri, bukan berarti moratorium remisi mengurangi hak-hak tahanan kasus korupsi. PP itu nantinya juga perlu memperketat aturan pemberian remisi kepada koruptor dan teroris. Misalnya, yang mendapat remisi hanya diberikan kepada whistleblower.

"Jadi narapidana tetap mendapat haknya dan tidak melanggar UU tapi syaratnya berat, itu bisa dilakukan oleh Presiden," tandasnya.

Tanggapan lain mengenai remisi dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini akan mengajukan somasi ke Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Wakilnya, Denny Indrayana, terkait kebijakan moratorium remisi.

Yusril menganggap moratorium remisi sebagai bentuk diskriminasi tehadap tahanan, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang. Karena itu Yusril berencana mengajukan uji materi semua peraturan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melanggar Hak Azasi Manusia, khususnya kebijakan mendiskriminasikan narapidana.

“Kami akan mengajukan uji materil kepada Mahkamah Agung terhadap berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah yang dianggap bertentangan dengan UU Pemasyarakatan yang berlaku,” jelasnya.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024