Segel Lahan Parkir, PT KAI Digugat Rp300 M

PT KAI saat menyegel tanah milik perusahaan tersebut.
Sumber :
  • VIVAnews/Eri Naldi

VIVAnews - Penertiban lahan parkir hotel bintang lima di Padang oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat berbuntut panjang. Pemilik Basko Group, Basrizal Kotom, sebagai pihak yang mengklaim lahan itu akan menggugat PT KAI secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp300 miliar.

“Dalam minggu ini akan kami daftarkan gugatannya karena telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Basrizal Koto pada VIVAnews.com, Rabu, 2 November 2011 dalam percakapan telepon.

Manajemen Basko Group juga telah melaporkan perbuatan pidana atas penyerobotan tanah lahan parkir Best Western Premier Basko Hotel di jalan Dr Hamka, Padang ini. Pemasangan plang yang menyatakan tanah seluas 2.223 meter persegi itu milik PT KAI, membuat Ketua Ikatan Saudagar Minang ini meradang.

“Mana mungkin lahan orang disegel-segel seenaknya, yang boleh melakukan penyegelan itu pengadilan, tidak bisa asal pancang saja. Kami sudah cabut semua plang mereka,” ujarnya.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Ia mengaku telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mendirikan show room. Pada tahun 1994, pihak Basko telah membangun hotel di lahan seluas 1,4 hektare tersebut. Ia pun membantah bahwa pihaknya pernah menyewa lahan yang diklaim milik PT KAI.

“Tahun 1998 sudah saya beli semua tanah tersebut, dan kami memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tidak mungkin saya investasi ratusan miliar tanpa mempertimbangkan hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Secara terpisah, pihak PT KAI Divre II Sumbar juga melaporkan hal serupa ke Polda Sumbar. Mereka melaporkan tindakan penyerobotan lahan dan pengrusakan plang. “Hari ini kami laporkan, penyerobotan lahan dan perusakan plang milik PT KAI,” ujar Humas PT KAI Divre II Sumbar, Romeyo.

Menurut PT KAI, pengusaha hotel dan Basko Grand Mall ini menunggak biaya sewa sejak tahun 2004 lalu. “Kami menertibkan asset yang disewa pihak Basko yang telah dibangun tanpa legalitas yang jelas,” kata Deputy Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Puspawarman, di parkiran Hotel Basko, Padang, kemarin.
 
Luas tanah milik negara yang dikelola PT KAI di KM 12+116 yang terletak di antara Padang-Tabing ini mencapai 2.223 meter persegi. Lahan yang dinyatakan PT KAI ini digunakan penyewa untuk lokasi perparkiran dan sekitar sepertiga bangunan hotel berlantai sembilan itu.

PT KAI mensinyalir PT Basko telah menunggak pembayaran sewa lahan sekitar Rp245 juta terhitung sejak tahun 2004. “Pihak Basko menyewa lahan sejak 1994 hingga 2004, sejak itu tidak ada perpanjangan sewa hingga sekarang. Kami sudah 11 kali menyuratinya tapi tidak ada itikad baik untuk mebyar tunggakan sewanya,” tambah Puspa.

Patokan lahan tersebut sebagai tanah negara yang dikelola PT KAI yakni, sesuai aturan jarak aman dari rel mencapai 6 meter dari as rel, dan ditambah 9 meter sebagai areal pengawasan. Ia mengaku heran bila pihak Basko mengaku memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah itu. ”Kalau pihak Basko mengatakan memiliki sertifikat atas tanah ini, saya heran juga, kok bisa tanah negara disertifikatkan,” ungkapnya.

Laporan: Eri Naldi l Padang

Suasana di rumah duka Mooryati Soedibyo

Suasana Rumah Duka Mooryati Soedibyo, Dipenuhi Pelayat dan Karangan Bunga

Pendiri Mustika Ratu sekaligus pencetus ajang Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo meninggal dunia pada Rabu dini hari, 24 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024