Jaksa Tolak Eksepsi Timas Ginting

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim tindak pidana korupsi menolak semua keberatan yang diajukan terdakwa Timas Ginting.

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Selain itu, penuntut umum juga meminta agar persidangan dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu tetap dilanjutkan.

"Kami berharap majelis menolak seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa Timas Ginting. Kedua, menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Dan ketiga, menjadikan surat dakwaan sebagai dasar untuk memeriksa perkara ini," kata Jaksa Malino Praduk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 November 2011.

Menurut Jaksa Malino, keberatan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum tidak beralasan. Kuasa hukum terdakwa dinilai keliru menginterpretasikan pasal 11 UU KPK nomer 30 tahun 2002 yang mengatur soal kewenangan penyidikan KPK menyangkut kerugian negara Rp1 miliar. "Tidak benar materi keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan KPK tak berwenang menangani perkara ini," ujarnya.

Jaksa  Malino melanjutkan, keberatan terdakwa sudah masuk kedalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti. Timas didakwa melakukan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Timas yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen P2MKT diduga menerima Rp77 juta dan 2000 US$ dari perusahaan rekanan PT Alfindo Nuratama Perkasa.

Belakangan diketahui perusahaan itu dipinjam benderanya oleh Neneng Sriwahyuni dan Muhammad Nazaruddin. Dalam eksepsinya, Timas menilai KPK tak berwenang menangani perkaranya karena uang yang diterima Timas tak sampai Rp1 miliar.

Bea Cukai tindak ribuan batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi

Kenaikan Tarif Cukai Disarankan Moderat Menyesuaikan Inflasi agar Tidak Suburkan Rokok Ilegal

Tarif cukai yang naik secara terus menerus dinilai memberatkan pelaku usaha dan membuat rokok ilegal semakin subur.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024