Disain Wisma Atlet Sudah Ada Sebelum Tender

Wafid Muharam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang dengan terdakwa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram kembali menghadirkan pemeriksaan saksi Forest Jieprang, seorang konsultan perencana Wisma Atlet di Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan.

Forest mengaku pernah diminta sebagai konsultan perencana untuk menggambar desain Wisma Atlet oleh Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris pada September 2010. Rencana ini jauh sebelum proyek wisma atlet ditenderkan. Sedangkan tender baru dibuka pada Desember 2010.

"Pernah diminta membuat gambar wisma atlet untuk PT DGI. Sekitar bulan september 2010 lalu," kata Forest Jiefrang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2011.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan kembali menanyakan terkait tugas seorang perencana gambar proyek wisma atlet, yang dalam pelaksanaan proyek itu ditemukan banyak kejanggalan.

Menurut Forest, sebagai konsultan perencana ia tidak diminta melakukan seluruh pekerjaan sebagai konsultan perencana. PT DGI, kata Forest, hanya memintanya menjadi arsitek pembuat gambar-gambar kerja, namun tidak diminta spesifikasi dan RAB (rencana anggaran biaya).

"Harusnya kalau konsultan perencana tugasnya lengkap. Ini saya serahkan gambar tidak pakai Kop (judul dan nama), yang harusnya tertera di samping kanan bawah gambar dan ada tanda tangannya. Harusnya kalau tender resmi juga ke komite, tapi ini ke DGI," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa imbalan atas jasa menggambar desain Wisma Atlet yang dilakukan sebelum PT DGI memenangkan lelang proyek itu tidak sesuai dengan tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

"Dibayar total seluruhnya Rp 1,651 Milliar. Jauh di bawah harga, kalau ikut Permen PU No 45, untuk proyek 200 miliar feenya sekitar Rp4,5 sampai Rp5 miliar," kata Forest.

Meski demikian ia mengaku tidak tahu menahu apakah dengan desain yang ia buat itu bakalan diikutsertakan dalam tender Wisma Atlet di Palembang atau tidak. "Saya tidak tahu dan tahunya terima honor," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Mohammad El Idris.

Rosa dan Idris sudah divonis bersalah. Mereka masing-masing diganjar hukuman 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Sedangkan Wafid, saat ini masih menjalani proses persidangan.

Kapolres-Wali Kota Jaksel Kompakan Patroli Malam Takbiran Pakai Motor
Babe Cabita

TERPOPULER: Ramalan Zodiak Hingga Anemia Aplastik yang Diderita Babe Cabita

Semua informasi tersebut menjadi kabar terpopuler yang banyak dibaca. Berikut rangkuman 5 artikel terpopuler di laman Lifestyle Viva.co.id edisi 9 April 2024.  

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024