- Situs Interpol Internasional
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari dua tersangka kasus korupsi yang buron ke luar negeri, Nunun Nurbaetie dan Neneng Sri Wahyuni.
Nunun merupakan tersangka untuk kasus dugaan suap aliran dana dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Sedangkan Neneng yang merupakan istri Muhammad Nazaruddin, menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional.
"Saya kira kami tidak pernah berhenti menangkap buronan yang ada di KPK. Tapi berkali- kali, kalau di luar negeri kan KPK tidak punya aparat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta. Rabu, 2 November 2011.
Menurut Johan KPK sudah mengirimkan red notice bagi Nunun dan Neneng. Untuk itu kewenangan ada pada interpol dan KPK sangat bergantung terhadap interpol. Karena bila buron itu sudah lari keluar negeri yang memiliki yuridiksi untuk menangkap adalah interpol negara setempat.
"Interpol negara itu dulu yang tangkap baru diserahkan ke kita. Tapi tentu masing-masing negara memiliki hubungan dan perlakuan yang berbeda," ujarnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Ketua KPK Busyro Muqoddas tentang adanya kekuatan tertentu di balik istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Johan tidak tahu. Namun, ia mengatakan tentu Ketua KPK Busyro Muqoddas punya dasar yang kuat untuk mengatakan itu.
"Saya rasa Pak Busyro tidak asal bicara. Beliau pasti punya data dan informasi lebih terkait hal itu," tandasnya. (sj)