Teror di Balik Pencabutan Gugatan UU Polri?

Irjen Pol. Timur Pradopo
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Pemohon gugatan UU Kepolisian secara mengejutkan mencabut permohonannya ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon beralasan tidak ada teror di balik pencabutan itu.

"Tidak ada sama sekali soal teror, ini murni masalah penanganan perkara, kami jamin tidak ada intervensi," kata kuasa hukum pemohon, Dorel Almir, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 3 November 2011.

Dorel menjelaskan, pencabutan permohonan ini karena pihaknya kehabisan ahli untuk dihadirkan dalam persidangan. "Ahli-ahli dari pihak termohon dan terkait sudah diajukan semua, sedangkan kami sampai hari ini belum. Padahal kami yang seharusnya lebih dulu, bukan dari termohon atau terkait," ujarnya.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang hadir dalam persidangan pun menegaskan tidak ada intervensi dari pihaknya agar pemohon mencabut permohonan. "Saya kira bisa dilihat sendiri," ujarnya.

Kapolri menyatakan pihaknya serius dalam menghadapi gugatan UU Kepolisian itu. "Kehadiran kami tentunya sangat serius untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tuntutan, tentunya kami menghargai pemohon tapi saya kecewa karena pemohon tidak hadir," ujarnya.

Dalam permohonannya, pemohon menggugat keberadaan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepolisian, serta Pasal 11 UU Kepolisian. Pasal-pasal itu dinilai menjadi dasar bahwa kepolisian berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pemohon menilai keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan kesan institusi penegak hukum itu mudah diintervensi penguasa. Pemohon meminta agar keberadaan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Pemohon menilai, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4). Karena dalam pasal itu, tidak dijelaskan polisi berada di bawah presiden. Dalam aturan itu menjelaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakan hukum. (adi)

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

KPU Jamin Netralitas Pemilu, Sudah Diawasi Presiden dan DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menjamin netralitas sebagai penyelenggara dalam memverifikasi partai politik sebagai peserta pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024