Gembong Bom Buku Pepi, Diancam Hukuman Mati

Sidang Perdana Bom Buku, Pepi Fernando
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Gembong jaringan bom buku, Pepi Fernando diancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 3 November 2011.

"Unsurnya, merencanakan atau menggerakkan melakukan terorisme, melakukan tindak kekerasan, menimbulkan suasana teror, dan melakukan kerusakan terhadap fasilitas publik," kata Jaksa Bambang Suharjadi saat membacakan dakwaan untuk Pepi.

Pepi Fernando(32) alias Pepi alias M Romi alias Ahyar merupakan lulusan S1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Fakultas Tarbiyah, Jurusan Pendidikan Islam. Dia tamat dari UIN Jakarta tamat 2001. Pepi bekerja sebagai penulis buku dan skenario film. Dalam jaringan teroris bom buku ini, "perannya sebagai pimpinan kelompok, pencetus ide bom buku," kata Bambang.

Judul-judul bom buku, yang digunakan untuk menarik perhatian target adalah 'Atas Dosa-dosa Mereka Terhadap Islam dan Muslim Merekalah Yang Dibunuh' dikirim ke Ulil Abshar Abdala, 'Yahudi Militan' untuk Ahmad Dani, 'Pesta Narkoba di kalangan Pejabat Negara' untuk Kepala BNN Gories Mere, 'Masih Adakah Pencasila' untuk Yapto, dan 'Yesus - Misionaris Kristen' yang tidak jadi dikirim dengan pertimbangan jarak yang jauh, yaitu di Manado.

Sejumlah pasal dijeratkan kepada Pepi. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 jo pasal 6 UU, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 9 UU No 15 tahaun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Ancaman maksimal hukuman mati, karena dia dalangnya," ujar Bambang. (umi)

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
Mooryati Soedibyo

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Ada berita duka cita yang menyelimuti kita hari ini. Mooryati Soedibyo, seorang pengusaha yang dikenal luas, telah berpulang pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024