Tekan Terdakwa, Hakim Diadukan ke KY

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Istiningsih Rahayu, dilaporkan oleh keluarga terdakwa perampokan SPBU di Jimbaran, Kabupaten Badung. Keluarga terdakwa menduga Hakim Istiningsih bertindak tidak fair dalam memimpin sidang.

"Saat proses pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim Istiningsih bertindak tidak fair dan adil memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membantah saksi dari jaksa selama proses," kata Penasehat Hukum terdakwa dan keluarga korban, Harjono Ratmono, Kamis 4 November 2011.

Selain itu, sambungnya, Istiningsih membatasi terdakwa untuk memberi keterangan. "Semua seperti sudah diarahkan. Contoh, majelis hakim mengarahkan kepada saksi bahwa sosok perampok itu adalah terdakwa, dengan menunjuk langsung. Itu tidak boleh. Itu sudah menggiring opini para saksi untuk menyatakan bahwa terdakwa adalah pelakunya," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Ary B Soenardi menambahkan, pemeriksaaan saksi yang dilakukan tidak sesuai. "Saksi mau menunjukkan luka tembak, tidak boleh. Secara mental dia ditekan. Mulai pemeriksaan ketiga, hakim mulai mengikuti terus apa mau jaksa tanpa memberi kesempatan kepada terdakwa. Prinsip keterbukaan dan keberimbangan itu tidak muncul," jelasnya.

Surat pengaduan ke KY, katanya, idealnya setelah ada keputusan hakim. "Tapi keluarga korban ingin mendahului, untuk menjaga keluarga mereka, bukan untuk mempengaruhi keputusan. Kita juga akan tembuskan ke Mahkamah Agung. Istiningsih mengekang kebebasan saksi untuk menjelaskan apa yang diketahui, dilihat dirasakan saksi," sebut Ary.

"Alat bukti yang kami sampaikan salah satunya adalah alat bukti rekaman percakapan yang terjadi selama proses persidangan. Besok surat pengaduan itu kami sampaikan," tambah Ary.

Dihubungi terpisah, Istiningsih Rahayu mengaku tak mempersoalkan laporan itu. Menurutnya, rencana pelaporan oleh keluarga dan penasehat hukum terdakwa merupakan hak konstitusional. "Loh tidak apa-apa. Itu kan hak setiap orang untuk melaporkan. Semua orang sudah lihat di persidangan yang terbuka untuk umum. Tapi saya merasa tidak seperti yang mereka tuduhkan," ucapnya.

Istiningsih membantah telah mengarahkan persidangan. Menurutnya, apa yang dilakukannya semata proses persidangan. "Saya tidak mengarahkan di persidangan. Itu hanya proses pembuktian di persidangan saja. Nanti kita lihat saksinya siapa, nanti kita lihat," kata Istiningsih.

"Saya siap hadapi [laporan ke KY]. Saya salah apa? Saya tidak pernah salah kok," tuturnya yakin.

Kasus ini sendiri bermula dari terjadinya perampokan SPBU di Jimbaran, Kabupaten Badung. Perampokan itu diduga melibatkan oknum Brimob Polda Bali, Briptu Sutiadji, Briptu Eno Suyatno, dan warga sipil Eko Anggara. Kasus yang menggegerkan publik Bali itu kini memasuki masa persidangan.

Sebelumnya ramai disebut-sebut ketiganya mengalami penyiksaan selama masa penahanan. Dalam kesempatan itu hadir istri Briptu Sutiadji, Ni Luh Putu Eka Rahmawati, ayah Eko Anggara, Mat Hasan dan anak dari Briptu Eno Suyatno, Dara Purnama sari, yang memberi alasan pengaduan ke KY dan testimoni tentang penyiksaan terhadap keluarga mereka.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Laporan: Bobby Andalan | Bali

Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024