Denny: Moratorium Remisi Bukan Pencitraan

Aktivis ICW mengenakan topeng berwajah koruptor dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM dinilai sebagian kalangan bermotif politik dan pencitraan.

Mendag Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal Pelemahan Rupiah

Apalagi Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya Denny Indrayana baru saja menduduki jabatannya setelah Presiden melakukan perombakan kabinet.

Tapi Wakil Menkumham Denny Indrayana menanggapi santai anggapan pencitraan itu. Menurut Denny, kebijakan pengetatan itu tidak untuk orang per orang, akan tetapi semata-mata untuk menegaskan strategi pemberantasan korupsi dan terorisme.

"Tidak boleh dicampuradukkan dengan politik," kata Denny di Kantor Kemenkumham, Jakarta. Kamis, 3 November 2011.

Denny menjelaskan, soal remisi adalah ranah hukum yang tidak bisa dikecualikan dan akan berdampak kepada siapa saja. Kebijakan ini berlaku untuk semua dan tidak bergantung afiliasi politik dan sebagainya.

"Tidak peduli siapa dan apapun partainya," ujar Denny yang juga merangkap Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

Denny pun menyerahkan sepenuhnya anggapan pencitraan kepada masyarakat. "Kami bekerja saja. Pendapat lain silakan, ini negara demokratis," tandasnya.

Sebelumnya, rencana Kementerian Hukum dan HAM melakukan moratorium remisi dianggap sebagai diskriminasi terhadap tahanan. Apalagi, soal remisi sudah diatur oleh UU Permasyarakatan.

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pun mengecam langkah moratorium remisi. Yusril bahkan berencana menyomasi Menkumham Amir Syamsuddin dan Wakilnya, Denny Indrayana.

Yusril juga berniat mengajukan uji materi terhadap semua peraturan yang diterapkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang melanggar Hak Azasi Manusia, khususnya kebijakan yang mendiskriminasikan narapidana. (umi)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nurul Ghufron Bakal Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan

ewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei 202 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024