Ketua KPU Tak Tahu Surat MK Dipalsukan

Panja mafia pemilu undang kpu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, tidak tahu bahwa ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan disebut palsu. Hafiz mengetahui surat itu palsu setelah surat resmi dari MK.

"Surat-surat yang masuk ini dianggap asli semua. Tetapi masuk ke sekretariatan. Di sana nanti ada pengkajian, ada biro terkait untuk mengkaji palsu atau tidak," kata Abdul Hafiz saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 November 2011.

Abdul Hafiz menjadi saksi terdakwa kasus surat palsu MK, Masyhuri Hasan, yang juga mantan juru panggil MK. Menurut Hafiz, surat-surat yang masuk ke KPU akan dinilai keasilannya di masing-masing biro.

"Surat masuk ke TU lalu masuk ke staf saya, dan saya disposisikan tergantung tujuannya," kata Abdul Hafiz. Jadi, Abdul Hafiz tidak mengetahui bila surat MK dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 ternyata palsu. Hafiz baru mengetahui surat itu palsu setelah MK menerbitkan surat tertanggal 17 Agustus 2009.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah bekas panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein dan Masyhuri Hasan. Zaenal sendiri diduga berperan sebagai konseptor surat palsu itu. Masyhuri kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun terkait kasus pemalsuan surat MK.

Polemik tentang pemalsuan putusan MK ini memang bermula pada tanggal 14 Agustus 2009. Saat itu, KPU mengirimikan faks ke MK yang menanyakan siapa yang berhak atas kursi DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Saat itu ada dua nama yang ditanyakan KPU, apakah Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura atau Mestriyani Habie dari Partai Gerindra. Kemudian, MK mengirimkan jawabannya pada tanggal 17 Agustus 2009.

Jawaban MK saat itu: Mestriyani Habie dari Partai Gerindra. Tapi KPU di rapat pleno memutuskan Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura. Ini disebabkan surat palsu mengatasnamakan MK, yang dikirim melalui faks dan bertanggal 14 Agustus.

Andi Nurpati sendiri membantah pernah menerima surat palsu yang bertanggal 14 Agustus 2009. "Saya tidak pernah menerima dan membuka surat palsu yang dikirimkan MK tanggal 14 itu, sampai rapat pleno dilangsungkan," kata Andi Nurpati, Juni lalu.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024