Mahfud MD: Moratorium Remisi Koruptor Sah

Mahfud MD Kembali Terpilih Menjadi Ketua MK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan setuju dengan kebijakan moratorium remisi, dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme. Meskipun akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat, kebijakan itu sah.

"Saya sangat setuju. Soal hukumnya memang bisa diperdebatkan, tapi menurut saya tak ada isi UU yang secara terang-terangan dilanggar oleh kebijakan itu," kata Mahfud MD kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 3 November 2011.

Kutukan Sungkyunkwan Scandal: 5 Pemerannya Terjerat Kontroversi Bertubi-tubi!

"Apalagi pemerintah bukan meniadakan, melainkan hanya melakukan moratorium dan pengetatan."

Menurut Mahfud, para koruptor memang harus dihukum berat. Karena koruptor telah merusak masa depan bangsa dan tega memiskinkan jutaan rakyat. "Meski undang-undang itu mengatakan bahwa remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, tetapi menurut undang-undang juga ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan Peraturan Pemerintah," kata dia.

"Nah, di dalam PP itu dikatakan bahwa salah satu syarat pemberian remisi atau pembebasan bersyarat itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Memang rasa keadilan inilah yang bisa diperdebatkan secara hukum karena ukurannya terlalu abstrak. Tapi justeru dari situlah bisa masuk kebijakan pemerintah untuk melakukan pengetatan dan moratorium."

Mahfud mengatakan, untuk jangka panjang, remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan teroris perlu dihapus melalui legislative review. Tapi, sebelum penghapusan itu perlu dikeluarkan kebijakan transisi melalui moratorium. Dan itu tidak melanggar hukum. "Alasannya, ya, ketentuan PP tentang rasa keadilan itu. Tapi kebijakan transisi tak boleh terlalu lama," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan moratorium remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme. Namun, rencana itu mendapatkan perlawanan dari beberapa pihak. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, misalnya, menilai pembekuan remisi itu akan melanggar HAM.

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024