Kejagung Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

KPK Geledah Rekanan PLN Jatim
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung hari ini melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait perkara pengadaan sistem informasi Ditjen Pajak. Kasus ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2006 dan nilainya kurang lebih Rp. 43 miliar.

"Kami melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan tapi belum ditentukan tersangkanya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Kamis, 3 November 2011.

Arnold menambahkan, dalam proses ini Kejaksaan Agung telah meminta dokumen-dokumen untuk diserahkan ke Kejagung. Namun, pihak Ditjen Pajak yang dimintai keterangan tak mau memberikannya.

"Jadi kami tidak bisa menunggu lama, kami langsung melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan. Kami turunkan tim dan ternyata ditemukan dokumennya sudah dipindahkan dari kantor pusat ke kantor pelayanan Jakarta Barat," kata dia.

Tindakan ini, menurut Arnold, sudah sesuai dengan Undang-Undang. Karena tak ada itikad baik dari pihak direktorat.

"Sesuai dengan UU, jaksa mempunyai wewenang melakukan penggeledahan, menyita karena itu bagian pengumpulan alat bukti dan alat bukti itu yang kita pakai apakah ada pelanggaran pidananya," kata dia.

Kejaksaan juga berjanji dalam kasus ini akan segera ditentukan siapa tersangkanya. Hal itu karena Kejaksaan tak perlu mencari lagi berapa jumlah kerugian negara. "Karena yang kita perlu hanya mencari alat bukti, kalau masalah pengadaan jaksa-jaksa sudah tahulah," kata dia.

Arnold menambahkan, dari temuan BPK ada kejanggalan sekitar Rp. 12 Miliar dari Rp. 43 Miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.

"Jadi proses pengadaan itu (sistem informasi), ada yang sudah terpasang dari satu produk dan ini ada tambahan. Nah pengadaan tambahan ini ternyata di dalam proses lelangnya sendiri diubah jenisnya sehingga dia tidak connect dengan yang sudah ada padahal merknya  sama, sehingga kita akan tes apakah ini connect atau tidak secara online seluruh Indonesia," kata dia.

Atas perbuatannya, jaksa akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan  Keppres nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada tersangkanya," kata dia.

Sementara pihak-pihak yang sudah diperiksa adalah panitia lelang dan PPK. Namun untuk keterlibatan Dirjen pajak, kejaksaan akan mengecek kembali. "Kalau Dirjennya belum karena ini kasusnya tahun 2006, kita juga akan cek pencucian uangnya," kata dia.

Top Trending: 4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Jayabaya Ramal Kemunculan Gempa Besar
Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: 5 Kota Berbiaya Hidup Termahal di Indonesia, hingga Profil Mooryati Soedibyo

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Lifestyle VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024