MA Persilakan Pengadilan Tipikor Dikaji Ulang

Mahkamah Agung
Sumber :
  • www.mahkamahagung.go.id

VIVAnews - Keberadaan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di sejumlah daerah dikecam karena seringnya membebaskan terdakwa. Mahkamah Agung pun tidak keberatan jika keberadaan pengadilan khusus korupsi itu ditinjau kembali.

"Kalau ada pemikiran untuk ditinjau lagi, ya monggo, silakan. MA tidak keberatan," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, saat berbincang dengan VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 4 November 2011.

Menurut Hatta Ali, jika ingin mengembalikan perkara korupsi dari pengadilan tipikor ke pengadilan umum, harus ada perubahan undang-undang. "Kami bukan dalam arti kata setuju atau tidak setuju. Kami tetap kembali kepada undang-undang karena ini perintah undang-undang," ujarnya.

Hatta menjelaskan, pendirian Pengadilan Tipikor di tiap daerah merupakan perintah dari undang-undang, bahwa setiap ibukota harus ada pengadilan tipikor. Oleh karena itu, MA menyiapkan hakim ad hoc dan hakim kariernya.

"Undang-undang memerintahkan dalam tempo dua tahun harus sudah berdiri pengadilan tipikor di setiap provinsi, kemudian MA tidak melaksanakan, itu yang salah. Kalau sekarang sudah kami resmikan semua, kemudian dianggap perlu dicabut, ya revisi saja undang-undangnya. MA tidak ada masalah," ujarnya.

Mengenai banyaknya terdakwa korupsi yang dibebaskan majelis hakim, Hatta Ali berkilah bahwa putusan bebas bukanlah barang haram. "Tidak ada larangannya kan, itu ada dalam undang-undang. Kalau mustinya dia tidak bebas, tapi dibebas-bebaskan itu yang salah. Tapi, kalau memang faktanya harus bebas, ya tidak boleh disalahkan hakimnya," ujarnya.

Hatta Ali menegaskan, MA sudah melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim khusus perkara korupsi itu. Bahkan setiap ada keputusan, selalu dievaluasi.

"Tapi ingat, yang paling penting adalah yang bersifat non teknis. Itu yang kami tunggu, ada laporan-laporan dari masyarakat tentang penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim dalam menyidangkan perkara itu. Misalnya ada unsur suap, intervensi. Itu yang kami tunggu, tapi sampai sekarang belum ada masukan," jelasnya.

Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Mochtar Mohammad dari dakwaan korupsi. Majelis hakim diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan Ramlan Comel dan Eka Saharta sebagai hakim anggota. Atas putusan bebas ini, KPK langsung mengajukan kasasi. Selain itu, Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan 14 anggota DPRD dari dakwaan korupsi. (art)

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif
Ilustrasi Silek

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

Merawat Silek Galombang 12 Batipuh Pitalah Bungo Tanjuang

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024