Dua Pejabat BPOM Ditahan Kejaksaan Agung

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung telah menahan dua pejabat Badan Pemeriksa Obat dan Makanan, Jumat, 4 November 2011. Kedua pejabat itu adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alat Laboratorium tahun 2008, Irmanto Zamahir Ganin dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Laboratorium tahun 2008, Siam Subagyo.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp10 miliar," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 4 November 2011.

Peristiwa ini berawal pada 2008, saat Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM RI memiliki proyek pengadaan alat laboratorium dalam beberapa paket. Paket itu antara lain pengadaan alat laboratorium Pusat Pengkajian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) dengan anggaran Rp4,5 miliar untuk 66 item barang.

Paket kedua yaitu pengadaan alat Laboratorium Pusat Riset Obat dan Makanan Nasional (PROMN) dengan jumlah dana Rp15 miliar untuk 46 barang.

"Dana pengadaan alat laboratorium berasal dari APBN untuk paket 1 dan paket 2. Anggaran tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN) Badan POM RI," ujar Noor.

Setelah melakukan proses pelelangan, Noor melanjutkan, diperoleh pemenang dari masing-masing paket. Dua perusahaan itu adalah CV Masenda Putra Mandiri untuk paket 1 dengan kontrak nomor PL. 01.02.71.1885A tanggal 18 September 2008 dengan nilai kontrak Rp43.490.736.956.

Sementara itu, paket 2 yaitu PT Ramos Jaya Abadi dengan kontrak nomor L PL.01.02.71.1854A tanggal 16 september 2008 dengan nilai kontrak Rp13.028.480.420.

"Bahwa dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengadaan alat laboratorium paket 1 dan paket 2, pelaksana pekerjaan (CV Masenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi) telah mensubkontrakkan seluruh pekerjaan tersebut kepada Bhineka Usada Raya (PT BUR), sehingga terjadi selisih harga (kemahalan harga)," kata Noor.

Noor mengatakan, akibat perbuatannya itu telah menimbulkan kerugian negara untuk paket 1 sebesar kurang lebih Rp8.315.137.530, sedangkan paket 2 sebesar kurang lebih Rp2.526.870.392.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain dua pejabat yang ditahan, yang ditetapkan sebagai tersangka lain adalah Direktur CV Masenda Putera Mandiri, Ediman Simanjuntak dan Direktur PT Ramos Jaya Abadi, Surung Hasibuan Simanjuntak. "Mereka belum ditahan," kata Noor.

Atas dugaan korupsi tersebut, keempat tersangka itu dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (art)

Kala Prabowo Kenang Masa Digembleng Senior di TNI, Begini Kisahnya
Rawon Buntut

5 Hidangan Sup Terbaik di Dunia, Rawon dan Soto Betawi Peringkat Teratas

Sup dapat dihidangkan sebagai makanan pembuka atau hidangan utama. Terdapat 5 hidangan sup yang dinilai terbaik di dunia, rawon dan, Soto Betawi ada di peringkat teratas.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024