Penembak Riyadus Dijerat Pasal Pembunuhan

Riyadus Solikin, korban penembakan di Sidoarjo, Jatim
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martuji

VIVAnews - Briptu Eko Riswanto, anggota Reserse Polres Sidoarjo, Jawa Timur, dijerat melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan penembakan yang menewaskan Riyadus Sholikin, sopir antar jemput karyawan PT Ecco yang juga guru ngaji, beberapa waktu lalu.

Temuan Tim Penyelesaian Kasus (TPK) dan Tim penyidik Subdit Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menyimpulkan, Briptu Eko diduga dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

Polda Jatim juga memastikan Briptu Eko juga merekayasa ada celurit yang disebutnya milik korban Riyadus Sholikin. "Setelah dilakukan pengembangan, penyidik memastikan celurit hasil rekayasa Briptu Eko," kata Pjs Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana, Jumat 4 November 2011.

Terkait peristiwa itu, penyidik terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga berkomitmen secepatnya menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Briptu Eko.

"Beberapa hari lagi berkasnya diharapkan selesai dan segera dikirim ke jaksa penuntut umum."

Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis itu berawal saat mobil korban, Riyadus Sholikin, dituding menyerempet pengendara sepeda motor yang juga anggota polisi, Briptu Widianto, di depan GOR Delta Sidoarjo yang berhadapan dengan kafe Ponti.

Sejumlah oknum polisi berpakaian preman kemudian melakukan pengejaran sambil melontarkan tembakan. Setelah Suzuki Carry milik korban berhenti karena ban kanan belakang tertembak, Briptu Eko kemudian mengarahkan tembakan ke lengan kanan korban, tembus dada mengenai jantung yang membuat korban tewas. (Laporan : Tudji Martudji | Surabaya, art)

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluan, Padang Pariaman, disegel warga

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024