Polri Tangkap Warga Inggris Pemerkosa 5 Anak

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Inggris berinisial HFP (61) atas tuduhan telah memperkosa dan melecehkan secara seksual sejumlah anak di bawah umur. Setidaknya, ada lima anak Indonesia yang menjadi korban kebejatan pedofil itu.

"HFP ditangkap di Batam pada hari Sabtu 5 November 2011 pukul 18.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution di Jakarta, Minggu.

HFP berdomisili di Nagoya, Batam. Dia telah melakukan perbuatan bejatnya ini sejak 2004 silam. Lima korbannya juga berasal dari Batam. Mereka masing-masing berinisial A, S, I, M, dan L. "Rata-rata umurnya di bawah 12 tahun," ujar Usman.

Modus HFP adalah memberikan iming-iming uang Rp200 ribu untuk setiap anak. Kemudian, anak-anak itu difoto dalam kondisi bugil. "Lalu foto-foto bugil tersebut di-upload ke Internet dan tersebar ke dunia maya," kata dia.

Dalam operasi penangkapan ini, petugas dari Mabes Polri juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah lima unit laptop, satu unit CPU, enam unit ekternal hardisk, dan sperma dalam plastik. "Juga, foto-foto anak yang telah disetubuhi," tutur Usman.

Polri pun menjerat HFP dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 29 UU Pornografi, dan UU  Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia. "Tersangka saat ini ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan," kata Usman. (kd)

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah
Sopyan Dado

Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini

Keluarga Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Ungkap Hal Ini

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024