Aniaya Warga Papua, 7 Anggota TNI Diproses

Kerusuhan pacsa Kongres Rakyat Papua III
Sumber :
  • REUTERS/ Stringer

VIVAnews – Tujuh anggota TNI dari Batalyon Infantri 755/Merauke Papua, menjalani proses hukum karena terindikasi melakukan penganiayaan terhadap warga sipil di Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Mereka saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer Wamen.

Komandan Korem 172/PWY, Kolonel Ibnu Tri Widodo mengatakan, ketujuh prajurit itu diproses sesuai hukum yang berlaku karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap sejumlah warga Kurulu.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

“Ketujuh prajurit tersebut menganiaya warga sipil dengan cara menyuruh warga merayap, lantas kemudian memukul, menendang, bahkan merendam warga ke dalam air. Atas tindakan itu, mereka saat ini  sedang ditahan di Polisi Militer di Wamena,” ungkap Ibnu.

Pasca tindakan kekerasan itu, lanjutnya, anggota-anggota TNI yang bertugas di Kurulu langsung diganti. “Seluruh anggota Pos Kurulu langsung kami ganti, dan disaksikan langsung warga masyarakat setempat,” papar Ibnu.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus berupaya agar anggota-anggotanya tidak lagi bertindak arogan di kemudian hari. “Ke depan, kami harus lebih baik dan tidak melakukan kekerasan lagi,” tandas Ibnu.

Anggota TNI yang melakukan kekerasan itu, kata dia, berpangkat sersan dan prajurit. “Komandan Posnya berpangkat sersan, jadi para pelaku berpangkat sersan dan prajurit,” tutur Ibnu.

Sebelumnya LSM Kontras menyebutkan, 12 warga sipil di Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Papua, dianiaya oknum TNI. Penganiayaan terjadi tanggal 2 November lalu,  berawal dari pertemuan 12 warga Kampung Umpagala yang sedang membicarakan kegiatan masyarakat adat.

TNI menduga ke-12 orang tersebut merupakan bagian dari kelompok OPM. Atas dugaan itu, 12 warga sipil itu digiring dari Kampung Abusa menuju Pos TNI Batalyon 756 Kurulu. Selama dalam perjalanan, anggota TNI menganiaya ke-12 orang itu dengan bayonet. Para korban kini berencana mengadukan para anggota TNI itu ke Pengadilan Negeri Wamena Papua. Laporan Banjir Ambarita | Papua (adi)

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024