- Reuters
VIVAnews - Mabes Polri terus mengorek keterangan dari seorang warga negara Inggris yang ditangkap di Batam, 5 November 2011. HPF, begitu inisial nama orang ini, dibekuk polisi dengan tuduhan melakukan pedofilia. Polisi sudah mengetahui motif si pelaku ini.
"Dia senang dan puas melihat anak-anak ini berpose bugil," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 November 2011. Setelah memotret anak-anak ini, dia melakukan masturbasi. Dari pengakuannya, si pelaku juga melakukan hubungan seksual dengan anak-anak ini.
Tetapi dari satu anak yang diinterogasi, si anak mengaku tidak mau ketika diminta HPF berhubungan seksual.
Yang mengherankan adalah bahwa HPF juga mengunduh foto-foto para korban ke situs internet. Dari penelusuran polisi diketahui bahwa situs tempat memajang foto-foto itu ternyata milik pengemar pedofil.
"Situs itu merupakan komunitas para penggemar anak-anak telanjang di belahan dunia ini melalui internet," kata Saud. Guna menelusuri situs ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
HFP merupakan warga Inggris yang berdomisili di Nagoya, Batam. Pria yang berusia 61 tahun ini bekerja di perusahaan swasta di Batam. Sejauh ini dketahui bahwa sudah lima anak yang menjadi korban HPF.