- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sidang dengan terdakwa Sesmenpora Wafid Muharram kembali menghadirkan saksi-saksi.
Sesuai agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli keuangan negara Siswo Sujanto, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.
Namun JPU yang diketuai Agus Salim mengungkapkan, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 12 Agustus 2011 dihadapan majelis hakim sudah cukup. Agus mengatakan, saksi Siswo mengungkapkan mekanisme dana talangan.
"Sesuai pasal 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara meliputi beberapa item. Intinya bagaimana mekanisme keuangan negara khususnya dana talangan. Talangan yang berasal dari pemerintah," kata Jaksa Agus Salim mengutip kesaksian Siswo Sujanto kepada penyidik KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 7 November 2011.
Mantan Sesditjen Ditjen Perbendaharaan Negara itu mengatakan, untuk kegiatan tertentu tidak dikenal dana talangan dari pihak swasta. Menurut Siswo, dalam keterangan BAP-nya, bila sesuatu kegiatan ada persetujuan dari menteri, uangnya bersumber dari negara.
"Kalau didapat dari pihak ketiga bukan dana talangan. Sesuai perencanaan tak ada dana yang terlambat, uang negara banyak unlimited," ujar Agus. (eh)