Malinda Disidang, Tak Ada Pengamanan Khusus

Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Inong Malinda Dee terdakwa penggelapan dana nasabah Citibank akan disidangkan hari ini, Selasa 8 November 2011. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang dimulai jam 10.00 karena sidang pidana hanya Malinda saja," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Samiadji, di Jakarta, Selasa 8 November 2011.

Sementara Batara Simbolon Kuasa Hukum Malinda mengatakan, Malinda siap untuk disidang hari ini. "Siap sekali, doakan saja semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada Ibu ya," kata Batara dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com.

Samiadji mengatakan, dalam sidang kali ini tak ada pengamanan khusus untuk Malinda. "Kalau pengamanan biasa-biasa, kalau sidang menarik mungkin bisa jadi minta tolong kepolisian mengamankan, tapi dari pengamanannya kalau pengamanan di sini terbatas, dari dalam sekuritinya nggak ada 10," kata dia.

Sementara hakim ketua yang akan mengadili Malinda adalah Gusrizal, dan hakim anggotanya Yonisman dan Kusno. Sementara Jaksa Penuntut Umumnya adalah Tatang Sutarna,  Arya Wicaksana, Helmi, Dede Herdiana, Jul Indra Dhana dan Rustam.

Malinda dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman pasal itu, Malinda terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Itu baru satu pasal, kalau dia terbukti dan memenuhi semua pasal bisa ditambah lagi, yaitu ancaman tertinggi ditambah sepertiganya," kata Samiaji. (umi)

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024