Bupati-DPRD Debat Sengit Hotel Djoko Tjandra

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVAnews - Perdebatan sengit antara Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung dengan DPRD Bali terjadi saat membahas pembangunan hotel yang diduga milik buron cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengaku tidak puas atas paparan Bupati Gde Agung terkait penjelasan pembangunan Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Lingkungan Sawangan, Nusa Dua, Bali.

"Walau sudah dipaparkan Bupati Badung di hadapan anggota dewan hingga keluarnya izin prinsip, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, tapi kami akan terus telusuri dugaan keterlibatan Djoko Soegiarto Tjandra," kata Arjaya di Denpasar, Bali, Selasa 8 November 2011.

Arjaya mensinyalir ada kejanggalan sebelum  pengajuan izin bangunan Hotel Mulia Resort. Apa kejanggalan itu? Menurut dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya dimiliki atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dibaliknamakan kepada Viady Sutojo.

"Hal ini yang mesti ditelusuri, kami sudah bersurat kepada kejaksaan, Polri dan instansi terkait untuk menyelidiki dan meneliti kembali sampai seorang buronan bisa mengalihkan izinnya kepada Viady Sutojo," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Arjaya melanjutkan, langkah ini dilakukan dalam kerangka memberantas korupsi dan praktek penyuapan terhadap oknum tertentu. "Kami sangat menyayangkan pernyataan Wakil Jaksa Agung yang menyebut tak ada keterlibatan Djoko Tjandra, karena dari semua bukti atas nama Viady Sutojo. Kami tegaskan, itu setelah balik nama, sebelum balik nama, semua atas nama Djoko Tjandra," sengit Arjaya.

Sementara Bupati Anak Agung Gde Agung menjelaskan, seluruh subyek hukum yang terkait dengan proses hukum perizinan atas nama PT Mulia Graha Tata Lestari tidak ada kesalahan apa pun. Ia pun bersumpah tak pernah bertemu Djoko Tjandra di Bali maupun di Singapura.

"Saya bersumpah tidak pernah bertemu Djoko Tjandra di Bali, apalagi di Singapura. Sudah ada satu akta dimuat dalam berita negara dan tambahan berita negara menyatakan bahwa mulai dari pemegang saham, komisaris, direksi, tidak pernah menyebutkan nama Djoko Tjandra di dalamnya. Akta ini sudah dimuat dalam berita negara tahun 2009," kata Bupati Gde Agung.

Begitu juga akta yang dikeluarkan 2007, lanjut Bupati, sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, sama sekali tidak menyebutkan nama Djoko Tjandra di dalamnya. "Secara yuridis formal, seluruh proses tersebut sama sekali tidak cacat hukum," ujar Bupat Gede Agung. (Laporan: Bobby Andalan | Bali, umi)

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya
PT Bumi Resources Minerals Tbk. (ilustrasi)

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan total pendapatan sepanjang tahun 2023 mencapai US$46,63 juta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024