- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kuasa hukum Mantan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi, Antasari Azhar meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menyelidiki SMS (pesan singkat) teror yang ditujukan kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
"Kami laporkan adanya penyalahgunaan telepon selular milik Antasari yang mengirimkan pesan kepada Nasrudin," kata pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, Selasa 8 November 2011.
Juniver melaporkan ada dugaan tindak pidana teror dengan mengirimkan SMS ancaman menggunakan telepon selular milik Antasari Azhar kepada Nasrudin Zulkarnaen. Isi pesan singkat itu, menyatakan "Maaf Mas, masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai terblow up tahu konsekwensinya."
Juniver menuding ada pihak tertentu yang menyalahgunakan nomor telepon selular milik Antasari Azhar untuk mengirimkan ancaman kepada Nasrudin. "Isi SMS itu yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum mendakwa Antasari sebagai otak pelaku pembunuhan," ujar Juniver.
Pihak Antasari telah melaporkan dugaan tindak pidana teror yang melanggar Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Laporan Polisi Nomor : LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011.
Juniver menegaskan, kliennya tidak pernah mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu diperkuat hasil analisa dari ahli Informasi Teknologi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo.
Juniver menyebutkan, Agung menyampaikan kesaksian di persidangan, nomor telepon Nasrudin Zulkarnaen tidak terdapat pada nomor milik Antasari berdasarkan pemeriksaan "Call Data Record" (CDR).
Tim Antasari sudah melakukan investigasi pasif yang menemukan dugaan pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin dikirim pelaku di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (umi)