Pengacara Eks Dirut PLN: Saksi Ahli Sesat

Mantan Dirut PLN Eddie Widiono seusai diperiksa di Kejagung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono kembali digelar. Sidang menghadirkan keterangan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Setiabudi Arijanta.

Menurut Setiabudi, dasar hukum pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT PLN adalah Surat Keputusan (SK) Direksi. Dalam Pasal 7 Keppres 80 Tahun 2003 pengadaan di BUMN sudah diatur. Biasanya pengadaan yang menggunakan SK Direksi tidak menggunakan APBN atau APBD.

"Kalau BUMN sudah go public atau Tbk, diatur RUPS. Tapi kalau belum Tbk (seperti PLN) diatur masing-masing direksi BUMN tadi. Ini murni dari PLN, jadi keputusan direksi. Tidak berlaku Keppres 80 tahun 2003," kata Setiabudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2011.

Terkait pengadaan ini, SK Direksi yang menjadi acuan ada dua, yakni SK No. 038 tahun 1998 dan SK No. 138 tahun 2002. Metode pengadaannya sama dengan Keppres 80 bisa penunjukan langsung bisa melalui tender.

Metode penunjukan langsung hanya untuk pekerjaan yang mendesak dan pengadaan yang sifatnya hanya dipenuhi satu penyedia barang. Hanya saja Setiabudi mengakui tak tahu secara detil proyek CIS RISI apakah masuk kategori penunjukan langsung atau tidak.

Proyek pengadaan outsourcing Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang tahun 2004-2006, terindikasi mengandung unsur korupsi.

6 Tips Membuat Hidup Lebih Tenang, Pikiran Lebih Relaks

"CIS RISI saya tidak tahu pekerjaan detilnya. Kalau yang mampu mengerjakan banyak nggak boleh penunjukan langsung. Ini yang bisa menjawab orang teknis," kata dia.

Ia mengaku tidak pernah ditunjukan fakta pencatatan mengenai ketidaksinkronan antara penagihan dan accounting oleh penyidik KPK, yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp70 miliar.

Kuasa Hukum Eddie, Maqdir Ismail menilai ketidaktahuan ahli secara rinci terkait perkara ini menunjukkan penyesatan hukum yang dilakukan penyidik KPK. Seharusnya, penyidik memberitahukan ahli mengenai duduk perkara karena keterangan dan pendapat ahli akan digunakan di persidangan.

"Ini tidak fair, diminta untuk berpendapat sesuatu tapi tidak diberikan seluruh dokumen. Akibatnya terjadi penyesatan. Jadi terjadi penyesatan secara sengaja dari penyidik (KPK)," kata Maqdir.

Menurut Mawdir, perkara ini tidak seharusnya sampai ke pengadilan. "Penyidik KPK tak mau membuat terang perkara. Mereka menyalahgunakan fungsi ahli ini untuk mengaburkan perkara," tutur Maqdir. (umi)

Zodiak Leo

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024: Taurus Harus Waspada dengan Rekan Kerja, Leo Kena Tekanan Mental

Ramalan zodiak Jumat, 26 April 2024. Taurus, waspadai rekan kerja. Leo mendapat tekanan mental. Urusan percintaan Libra bermasalah. Sagitarius mendapat kejutan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024