Panglima FPI Diancam Lima Tahun Penjara

Aksi anarkis FPI
Sumber :
  • http://hargaiperbedaan.blogspot.com

VIVAnews -- Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan, Ustad Abdul Rahman terancam lima tahun penjara. Karena, dia didakwa telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaannya digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa 8 November 2011.

Selain Abdul Rahman, dua anggota FPI lainnya, yakni Riswandi dan Arifuddin juga didakwa hal yang sama. Sidang perdana ini digelar di Ruang Utama, Cakra, PN Makassar. Sekitar 50 anggot FPI memadati ruang Cakra untuk mengikuti proses sidang.

Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan, sidang ini mendapat penjagaan ketat oleh 100 anggota polisi dari Polsek Ujungpandang dibantu dari Polrestabes Makassar.  Sidang yang dipimpin oleh Hakim, Andi Makkasau hanya berlangsung sekitar 15 menit. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Muhammad Adnan.

Dalam dakwaannya, ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap pemilik Warung Coto dan Rumah Makan di AP Pettarani, Makassar, pada saat bulan Ramadan, Agustus yang lalu. “Dengan demikian, ketiga terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Adnan saat membacaan dakwaan.

Sementara itu, pengacara tiga anggota FPI ini, Faisal Silenang meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penanggungan penahanan terhadap ketiga orang tersebut.  Ia menjamin tidak akan melarikan diri dan akan bersikap pro aktif terhadap proses persidangan. (Laporan RHA, Makassar)

5 Tips Merawat Kucing Peliharaan Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Penyakit
Ilustrasi menenangkan anak tantrum

Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat

Tantrum adalah ledakan perilaku yang mencerminkan suatu respon disregulasi terhadap rasa frustasi anak sehingga anak tak mampu meregulasi rasa frustasi yang yang dialami.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024