- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Mahkamah Agung tidak menyetujui pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyusul maraknya vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi di pengadilan tersebut di daerah-daerah.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, Pengadilan Tipikor di daerah tidak perlu dibubarkan hanya karena memutus bebas terdakwa. Putusan bebas, kata dia, bisa dievaluasi melalui upaya hukum.
"Jangan kita berpikiran sempit. Ada masalah, institusi minta dibubarkan. Kalau ada pikiran seperti itu, berapa banyak institusi yang harusnya dibubarkan," ujar Tumpa di Jakarta, Selasa 8 November 2011.
Dia menjelaskan, putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa belum tentu salah. Bila ada indikasi permainan di balik putusan bebas, sebaiknya pihak berwenang yang memproses. "Ada aroma sesuatu yang memengaruhi, itu yang harus dicari," katanya.
Bila ada yang tidak puas atas putusan pengadilan bisa mengevaluasi melalui jalur hukum. Yakni, mengajukan upaya banding. "Tentu akan ada evaluasi jika ada upaya hukum kasasi. Jangan menyatakan sesuatu salah, sebelum melakukan evaluasi yang benar," tegasnya.
Namun, Tumpa menilai, sah-sah saja wacana pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah itu digulirkan. Hanya saja, jalurnya harus benar. "Kalau ada wacana seperti itu silakan ubah UU," katanya.
"Wacana boleh berkembang. Tetapi selama UU itu ada, pengadilan Tipikor harus tetap jalan," tambahnya.