Tifatul Laporkan Gratifikasi ke KPK

Sejumlah Calon Menteri Datangi Cikeas : Tifatul Sembiring
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi tersebut dia dapatkan saat menikahkan anaknya, Sabriana, pada Senin, 7 November 2011.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan hal ini. Johan menambahkan laporan Tifatul sedang ditelaah Direktorat Gratifikasi KPK.

"Sesuai UU kita di beri waktu 30 hari untuk melakukan analisis dan klarifikasi," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 9 November 2011.

Menurut Johan Undang-undang No 20 tahun 2001 menyebutkan 30 hari KPK diberi waktu menganalisis untuk kemudian ditentukan benda atau bagian mana yang masuk dalam kas negara dan yang dikembalikan ke Tifatul. "Masih kami analisis, belum bisa bicara nilai," terangnya.

Selain Tifatul, Bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto juga sudah melaporkan gratifikasi ke KPK. "Pak Setya Novanto juga sudah masuk," imbuhnya. (umi)

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Indonesian Students Victim of Germany Human Trafficking Mostly In Debt

The Indonesian police have uncovered many students who have become victims of an international human trafficking network to Germany, where they are trapped in debt.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024