Koruptor Kabur Itu Baru Operasi Jantung

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Ulah terpidana korupsi Martias Dt. Rajo Sampono (65 tahun) membuat sibuk Lembaga Pemasyarakatan Klass IIA Muaro Padang. Ia melarikan diri usai pemeriksaan rutin kesehatannya di Rumah Sakit M Djamil Padang. Martias yang divonis 3 tahun penjara membuat pusing Kalapas Elly Yusar.

"Pusing kami dengan orang tua ini, diizinkan berobat malah melarikan diri, padahal dia baru saja selesai operasi jantung di Rumah Sakit Harapan Kita," ujar Elly Yusar dengan nada gusar, Rabu, 9 November 2011.

Usai menjalankan operasi jantung akhir tahun lalu, setiap bulan, kakek ini harus menjalankan cek rutin di RS M Djamil Padang. Bulan-bulan sebelumnya, Martias selalu patuh dan mengikuti apa yang disarankan dua orang pengawal yang mengantarnya ke rumah sakit.

Kemarin, Selasa, 8 November 2011, untuk kesekian kalinya Martias menjalankan pemeriksaan kesehatan. Sekitar pukul 10.00 WIB, kakek ini mendapatkan izin berobat dari LP. Usai cek kesehatan, Martias minta izin ke pengawal untuk ke toilet. Namun, ia tak kunjung ke luar dari kamar kecil hingga dua orang pengawal yang menjaganya kaget melihat tahanannya sudah tidak di tempat.

Menurut Elly, mengingat umur dan kondisi kesehatan terpidana, pihaknya tidak memborgol kedua tangan Martias saat menjalani perawatan kesehatan. "Kami serba susah, tidak diizinkan kita salah. Kami tidak menduga, orang yang sudah tua dan penyakitan ini bisa kabur," keluhnya.

Saat pemeriksaan kesehatan, Martias didampingi keluarga yang bertindak selaku penjamin bagi terpidana. Saat ini, salah seorang keluarga Martias tengah dipertimbangkan posisinya untuk menggantikan kamar tahanannya yang kosong. "Ini sedang kami pertimbangkan, opsi ini bisa saja dilakukan karena keluarganya menjamin," tambahnya.

Bantah Keterlibatan Orang Dalam

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menuding kinerja pengamanan tahanan di LP Muaro Padang, sebagai buntut kaburnya terpidana korupsi Martias. Bahkan, dalam pernyataan sikap LBH Padang yang diterima VIVAnews, tidak tertutup kemungkinan kaburnya Martias karena adanya praktik mafia.

Namun Elly membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tidak mungkin  anak buahnya berani ikut bermain dan menerima uang untuk melarikan Martias dari tahanan. "Saya pastikan itu, tidak mungkin dua orang pengawal tersebut berani melakukannya," katanya.

Saat ini, dua pengawal yang menjaga terpidana saat cek kesehatan sedang menjalani pemeriksaan internal. Meskipun kecil kemungkinan mereka ikut bermain, Elly mengaku, sanksi tegas menunggu jika mereka terbukti ikut membantu Martias.

Martias divonis tiga tahun penjara sejak Februari 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang. Upaya kasasi yang ditempuh Martias pun tak berbuah keringanan hukuman. Selain kurungan badan, Martias diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim memvonis Martias terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Ayat 2, Ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Martias dinyatakan terbukti menyelewengkan dana pembangunan SMA 16 Padang yang merugikan negara Rp456 juta.

Hingga siang ini, Martias masih bisa menghirup udara bebas dalam pelariannya meskipun belum genap menjalankan vonis badan selama tiga tahun penjara. Pihak LP yang berkoordinasi dengan kepolisian belum bisa menangkap kakek berumur 65 tahun tersebut.

Laporan: Eri Naldi | Padang, umi

Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak
Persebaya Surabaya Vs Persib

Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Duel Persib Bandung vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 matchday ke 32 di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu 20 April 2024, pukul 15.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024