MA: Bangun Pengadilan Tipikor Setengah Mati

Presiden SBY dan Ketua MA Harifin Tumpa
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, membantah penunjukan hakim ad hoc untuk pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah tergesa-gesa. MA, kata dia, tak mau melanggar undang-undang.

"Karena UU memberikan jangka waktu dua tahun mulai Oktober 2009 sampai Oktober 2011 untuk membentuk pengadilan korupsi. Itu pun sudah setengah mati. Kalau dikatakan tergesa-gesa, tergesa-gesanya di mana?" kata Harifin kepada wartawan, Rabu 9 November 2011.

Pengadilan Tipikor daerah menuai kritik pasca pembebasan sejumlah terdakwa korupsi, salah satunya Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Bali United Enggan Terlena Rekor Apik Lawan Persib Bandung

Harifin sendiri menjelaskan Pengadilan Tipikor Surabaya telah membebaskan 12 terdakwa, Semarang (1 terdakwa), dan Bandung (4 terdakwa).

Salah satu hakim yang membebaskan Mochtar, Rahman Comel, juga pernah jadi terdakwa kasus korupsi. Mengapa bisa lolos jadi hakim tipikor? Harifin mengatakan pada saat akan merekrut calon-calon, termasuk Comel, MA umumkan kepada publik. Tapi tidak ada satu pun masukan dari masyarakat. "Jadi bagaimana MA bisa mengetahui kalau tidak ada laporan dari masyarakat? MA kan bukan malaikat. Masukan dari KY juga tidak ada."

Saat ditanya soal kualitas hakim Tipikor, Harifin tidak berkomentar banyak. Menurutnya, penilaian kualitas hakim masuk ranah subyektif. "Semua institusi pasti ada yang jelek dan ada yang baik."

MA mengaku sudah memeriksa hakim yang memutus bebas sejumlah terdakwa di atas. Hasilnya, kata Harifin, MA tidak menemukan sesuatu yang berbau busuk. "Seperti penyuapan."

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Dibuka Melemah, IHSG Berpotensi Balik Menguat Ditopang Musim Tebar Dividen hingga Keyakinan Konsumen

IHSG dibuka melemah 3 poin atau 0,05 persen ke level 7.095.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024