Kasus KRL Hibah

Soemino Akui Penunjukkan Langsung PT Sumitomo

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro mengakui, melakukan penunjukkan langsung kepada PT Sumitomo sebagai pelaksana dalam pengadaan 60 unit Kereta Api Listrik hibah dari Jepang.

"Saya berikan disposisi ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Mutakin untuk ditindaklanjuti," ujar Soemino di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu, 9 November 2011.

Surat disposisi penunjukan langsung itu, Soemino mengakui ditandatangani olehnya untuk ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) di Dirjen Perekeretaapian pada 6 November 2006 yang menangani pengadaan.

Dia mengatakan, penunjukan langsung dilakukan karena satker bekerja lamban, terkait rencana pencarian dan pengangkutan KRL hibah.

"Karena ada keterlambatan, sebagai dirjen sebagai penanggungjawab transportasi untuk mengingatkan. Saya memang menandatangani (disposisi penunjukan langsung) secara formal," katanya.

"Tapi asal usul adalah sebagai suatu langkah saya sebagai mempercepat proses pelelangan tidak mengikat," tambahnya.

Selain itu, saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang, sejumlah operator di Jepang juga menyarankan agar menunjuk Sumitomo sebagai perusahaan yang melaksanakan jasa operator dan pengangkutan.

"Pelaksanaan untuk memperoleh KRL bukan hanya sekedar mengangkut, tapi juga mencari. Operator di Jepang percaya (pelaksanaan) ke Sumitomo. Maka operator menyerahkan ke Sumitomo. Proses pengangkutan hingga ke Indonesia itu tanggung jawab KPA," ujar Soemino.

Soemino didakwa melakukan korupsi pada proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007.

Dia didakwa telah memerintahkan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang. Perintah penunjukan langsung diterbitkan melalui surat nomor PL.102/a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006.

Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp48,7 miliar ini, negara dirugikan sebesar Rp20,5 miliar. Soemino pun terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati Sedang Disusun
Petugas mengangkut barang milik pedagang pasar kutabumi

Aksi Pelemparan Batu Warnai Pembongkaran Pasar Kutabumi Tangerang

Aksi pelemparan batu mewarnai proses pembongkaran bangunan pasar dalam revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024