Jaksa Agung: Pengadilan Tipikor Masih Perlu

Basrief Arief
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief tidak setuju terhadap usulan pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah.

Menurut dia, yang lebih penting adalah melakukan pembenahan peradilan dan sumber daya manusia di dalam sistem hukum itu sendiri.

"Kalau sudah ada (pengadilan) Tipikor di daerah, sebetulnya tujuannya bagus supaya itu memudahkan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, meskipun dalam ketentuan UU bisa dimana saja tempat untuk disidangkan," kata Basrief Arief usai menghadiri rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 9 November 2011.

Dikatakan oleh dia, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan alasan pemindahan tempat persidangan. Apabila sudah ada Pengadilan Tipikor di daerah, lalu dikembalikan ke pusat, maka menurut dia harus dilakukan suatu kajian mendalam lagi.

"Karena asas peradilan murah, cepat, dan sederhana itu kan tidak terwujud. Yang penting kita benahi saja peradilannya sendiri maupun sumber daya manusianya," ucapnya.

Saat ini, kata Basrief, antar penegak hukum memerlukan suatu komunikasi dan membuat sebuah persepsi bersama yang terpadu. "Persepsi bersama bagaimana sih soal penanganan korupsi ini? Kemudian bagaimana menindaklanjutinya," tambah dia.

Dia pun berjanji, kejaksaan akan memprioritaskan pembenahan SDM dan penanganan perkara khususnya korupsi.

"Katakanlah di Timika harus sidang ke Jayapura, bagaimana? Apalagi harus ada yang ke pusat. Itu yang kita harus pikirkan. Maka kajilah, jangan terburu-buru soal itu," tandasnya. (eh)

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
Polda Bali bersama bidang metrologi dan tertib niaga Disperindag kota Denpasar sidak SPBU

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Polisi melakukan sidak ke SPBU di sekitar Denpasar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024