Nazaruddin Dipindah ke Penjara Cipinang

Tersangka kasus suap Wisma atlet SEA Games Nazaruddin saat meninggalkan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Setelah berkas Muhammad Nazaruddin dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke penuntutan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipindah dari rumah tahanan Mako Brimob ke Cipinang. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan per tanggal 10 November 2011.

Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, menyatakan kepindahan kliennya itu merupakan keinginan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena aksesnya lebih dekat. Kalau di Mako Brimob kan jauh dan itu logis. Selebihnya, tanya penyidik," ujarnya.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Sebelumnya, Elza memperkirakan proses persidangan Nazaruddin akan digelar dua sampai tiga minggu mendatang.

Terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Nazaruddin, dia mengaku belum mengetahuinya. Namun, jika akhirnya kliennya bakal dijerat pasal pencucian uang, tidak tertutup kemungkinan Nazar akan diminta melakukan pembuktian terbalik. "Kami sudah siap," ujar Elza.

Saat ini, Nazaruddin dibelit kasus suap proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat dengan pasal penyuapan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah
Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024