- Antara
VIVAnews - Berkas tiga tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi sudah dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah lengkap. Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Ada tiga tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini tiga tersangka kasus Kemenakertrans DNW, INS, DI dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 November 2011.
Ketiga tersangka tersebut akan segera masuk persidangan. Johan menambahkan, bahwa persidangan ketiganya paling lambat pekan depan. "Kemungkinan sidangnya minggu depan," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK pada Kamis malam 25 Agustus 2011 menangkap tangan tiga orang yang diduga sedang melakukan serah terima uang terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah (PPID) bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011. Dengan total nilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011.
Tiga tersangka suap senilai Rp1,5 miliar adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha).