Golkar Ancam Gugat Menteri Hukum dan HAM

Gubernur Lemhannas Muladi
Sumber :
  • Antara/ Saptono

VIVAnews - Partai Golkar mendesak Kementerian Hukum dan HAM mengurungkan rencana pemberlakuan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi. Jika tidak, mereka akan melayangkan gugatan perdata kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana.

"Kita akan menempuh upaya hukum lain bisa perdata, kalau tidak diubah kebijakannya," kata Ketua DPP Partai Golkar Muladi di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jum'at, 11 November 2011.

Menurut Muladi kebijakan moratorium merupakan kebijakan emosional, harusnya kebijakan itu rasional. Ia mengatakan banyak undang-undang dan peraturan pemerintah yang dilanggar. "Karena tidak dilandasi dengan kekuatan hukum yang kuat," ujarnya.

Mantan gubernur Lemhannas itu mengaku kecewa, karena sebelumnya sudah mengirimkan surat protes kepada Menkumham sebanyak 3 lembar. Namun hanya dibalas singkat. "Kita tidak puas, dan DPP Golkar akan mengirim surat protes kedua, dalam surat itu akan ditembuskan Presiden, DPR dan Komnas HAM," imbuhnya.

Selain melanyakan gugatan perdata, kata dia, Golkar juga akan menemui Komnas HAM untuk menyampaikan protes atas pelanggaran HAM melalui moratorium remisi.

"Ada teman-teman Golkar jadi korban ada Nurlif, Baharudin Aritonang, Pazkah dan Hafiz Zawawi tidak bisa keluar karena ada kebijakan baru  yang terlalu gegabah dilakukan aparat, abuse of power," tandasnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan kontroversi wacana moratorium remisi ini muncul karena sebagian kalangan tidak memahaminya. Menurut dia, remisi dan pembebasan bersyarat untuk para koruptor itu tidak dihapus.

"Beberapa kalangan keliru memahami kebijakan ini sebagai penghapusan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal tidak dihapus, tetapi dilakukan pengetatan dengan syarat dan kriteria yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan," kata Denny di Ruang Supomo Kementerian Kumham di Jakarta, Kamis 3 November 2011. (umi)

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024