- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tetap bersikukuh agar pengadilan di tipikor dibubarkan. Alasannya, sumber daya manusia di daerah yang tidak mumpuni, sehingga tidak sedikit hakim yang terpilih adalah mereka yang tidak layak.
"Di satu tempat, hakim Tipikor ibu rumah tangga keluaran fakultas hukum, gak ada pengalaman, daftar, karena tidak ada yang daftar, dia saja yang daftar. Akhirnya masuk," ujar Mahfud usai menghadiri Milad Muhammadiyah di Jakarta, Jumat, 11 November 2011.
Menurut Mahfud, sebenarnya untuk menjadi hakim tipikor harus memenuhi banyak persyaratan. Namun karena minimnya sumber daya manusia di daerah, dan juga kurangnya minat untuk menjadi hakim tipikor, menyebabkan orang-orang yang masuk tidak memenuhi kualifikasi.
"Di daerah tidak penuhi itu. Sampai Mahkamah Agung mempertanyakan, ini kok tidak ada yang daftar bagaimana?" ujar Mahfud.
Mahfud juga membantah kalau MA menolak ide-nya yang menginginkan pembubaran Pengadilan Tipikor. "MA bukan menolak. MA berpatokan selama undang-undang masih ada, maka akan tetap jalan," katanya.
Karena itu, menurut Mahfud, untuk menerapkan idenya tersebut, undang-undang tipikor harus dicabut.
Untuk mencabut Undang-undang tersebut tidaklah sulit. "Nggak ada sulitnya. Ada undang-undang yang lahir 3 hari, ada yang berbulan-bulan. Apalagi UU skekarang dibatasi pembahasannya hanya dua kali masa sidang. Tinggal gagasannya diterima atau tidak," ujar Mahfud. (umi)