Bidik Non-PNS, UU Tipikor Harus Direvisi

Seorang pengunjuk rasa di depan kantor KPK
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perlu direvisi, salah satunya dengan mengadopsi pasal-pasal pencucian uang.

Menurut Koordinator ICW Bidang Hukum, Febridiansyah, hal itu menjadi penting karena aparat penegak hukum bisa menjerat penerima dana hasil korupsi, tidak hanya pada sumber dan koruptor.

"Kenapa pencucian uang harus diterapkan, karena harus mengubah pendekatan (UU Tipikor) dari follow the suspect menjadi follow the money. Cari siapa yang menikmati uang hasil korupsi," ujar Febridiansyah dalam diskusi 'Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya' di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu, 13 November 2011.

Dia menambahkan, dengan menerapkan pasal pencucian uang maka selain pejabat negara dan pegawai negeri, aktor dari tindak korupsi pun dapat dijerat.

"UU Tipikor belum menyasar pejabat nonpegawai negeri dan nonpejabat negara. Seperti kalau korupsi ke Partai Politik (Parpol), apakah bisa dengan UU Tipikor? Itu susah dan panjang prosesnya. Kalau dengan UU Pencucian Uang, itu bisa," kata dia.

"Bagaimana dengan orang yang bukan pegawai, bukan pejabat, bukan pengusaha bukan orang parpol? Tetapi hanya menjual faktor kedekatan, pasal pencucian uang bisa (menjerat),“ tambahnya.

Febri menuturkan, keuntungan lain dari penerapan pasal pencucian uang yakni dapat membuat terdakwa harus membuktikan sendiri bahwa kekayaanya bukan hasil korupsi.

“Kalau dengan UU TPPU, pasal kewajiban pembuktian terbalik bagi terdakwa. Terdakwa yang harus membuktikan. Kalau punya kekayaan yang tidak wajar harus membuktikan," ujar Febri. (umi)

5 Minuman Herbal Penjaga Kolesterol Tetap Terkendali
Gunakan Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Dump Truk

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Rasa senang bisa memiliki sepeda motor baru untuk ke sekolah, justru berbuah petaka dialami Faizal Hadi Winata, seorang pelajar SMA Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024