Negara Asal 'K-Pop' Butuh TKI

Calon TKI perlihatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
Sumber :
  • Antara/ Lucky R

VIVAnews - Remaja-remaja di kota-kota besar Indonesia kini tengah menggandrungi grup-grup musik asal Korea Selatan atau K-Pop. Aksi-aksi boysband asal Korea Selatan juga menular ke Indonesia. Asal  tahu, rupanya, 'Negeri Ginseng' itu sangat membutuhkan bantuan tenaga kerja asal Indonesia.

"Apalagi saat ini Korea Selatan menerapkan moratorium atau penghentian  tenaga kerja asing dari Vietnam," kata Direktur Penempatan Pemerintah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Dr Haposan Saragih  dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 November 2011.

Menurut Haposan itu merupakan salah satu hasil pertemuan bertema "Thank You Sajangnim" di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu 9 November 2011 lalu. Haposan mengatakan, pertemuan itu diselenggarakan oleh BNP2TKI bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI di Seoul untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada "sajangnim" (pemilik perusahaan) di Korsel yang mempekerjakan TKI.

Pertemuan yang dihadiri oleh 227 "sajangnim", termasuk mereka yang berminat mempekerjakan TKI, sekaligus menjadi forum untuk mengetahui kebutuhan Korea Selatan dalam menerima tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

Haposan menegaskan dalam pertemuan itu "sajangnim" merasa puas dengan kinerja TKI yang terkenal sangat baik, disiplin, rajin, dan merupakan pekerja keras sehingga mirip dengan "stereotype" pekerja Korea. Penempatan TKI ke Korsel berdasarkan kesepakatan kerja sama pemerintah kedua negara (G to G) sejak 2004. Dalam catatan BNP2TKI total penempatan TKI ke Korsel sejak 2004 sebanyak 31.534 orang.

Pada 2004 jumlah TKI yang ditempatkan ke Korsel sebanyak 360 orang, pada 2005 sebanyak 4.367 orang, 2006 sebanyak 1.274 orang, 2007 sebanyak 4.303 orang, 2008 sebanyak 11.885 orang, 2009 sebanyak 2.024 orang, 2010 sebanyak 3.962 orang, dan 2011 sebanyak 3.359 orang.

Penempatan TKI ke Korsel pada 2004-2006 dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedangkan sejak 2007 oleh BNP2TKI. Tiap TKI di Korsel mendapat gaji antara Rp9 juta hingga Rp15 juta per bulan di luar lembur dan fasilitas lain.

Para TKI di Korsel sejak 2004 diikat kontrak untuk masa kerja tiga tahun serta dapat dilakukan perpanjangan setahun berikutnya, akan tetapi mulai April 2010 kontrak kerja TKI diberi perpanjangan dua tahun, sehingga TKI G to G dapat bekerja selama lima tahun untuk penempatan per April 2010 itu,  baik dengan pulang dahulu ke tanah air setelah melewati tiga tahun bekerja atau langsung memperpanjang di negara tersebut.

"Human Resource Development of Korea" ditunjuk pemerintah Korsel sebagai institusi pemerintah yang mengurus penempatan tenaga kerja asing termasuk TKI di Korsel. Haposan mengatakan Dirjen HRD Korea Lim Kyung Sik dalam pertemuan "Thank You Sajangnim" itu mengatakan program G to G cukup berhasil dan prosedur perekrutan TKI sudah sangat baik.

Lim, katanya, juga menyampaikan bahwa penempatan TKI di Korea Selatan dapat meningkatkan hubungan bilateral kedua negara yang selama ini berjalan baik. Lim berkomitmen untuk terus menerima TKI bahkan menambah jumlahnya untuk membantu menjalankan kegiatan industri dan berbagai bidang lain di Korea.

"HRD senantiasa akan membantu pengusaha Korsel untuk mendapatkan tenaga kerja asing termasuk TKI yang kini menempati urutan ketiga terbesar," kata Lim sebagaimana disampaikan Haposan.

Haposan menambahkan jumlah TKI di Korsel menempati urutan ketiga setelah tenaga kerja asal Vietnam dan Thailand. Namun, kebijakan pemerintah Korsel yang saat ini menerapkan moratorium terhadap Vietnam merupakan peluang bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan Korsel dalam menerima tenaga kerja asing.

Ia mengatakan tenaga kerja asing di Korea Selatan berasal dari belasan negara. Haposan menegaskan BNP2TKI berharap pemerintah Korea Selatan dapat menambah perluasan sektor pekerjaan seperti tenaga perawat. Ia optimistis keberadaan TKI di Korea tak hanya bertambah dalam kuantitas dan kualitas tetapi juga dalam perluasan sektor pekerjaan. (umi)

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024