Panda Nababan Cek Aduan Soal M Jasin

Tuntutan Panda Nababan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kuasa hukum Panda Nababan kembali melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin atas dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri, Senin, 14 November 2011.

Ganjar Beri Sinyal PDIP di Luar Pemerintahan, Gerindra Tetap Ajak Bersama-sama

Kuasa hukum Panda, Patra M Zen mengatakan upaya ini untuk mengetahui tindak lanjut dari laporan kuasa hukum Panda sebelumnya ke Kepolisian Sektor Tanah Abang, Mei 2011 lalu.

"Bukan melaporkan tapi follow up laporan tempo hari di Polsek Tanah Abang," ujar Patra M Zein kepada VIVAnews.com. Minggu, 13 November 2011.

Menurut Patra rencananya tim kuasa hukum Panda akan menyambangi Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Ia menjelaskan laporan tersebut saat ini sudah dilimpahkan dari Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri. "Karena locus delicti-nya di Semarang," kata Dia.

Patra menambahkan, Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan itu terancam dilaporkan dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 310 juncto pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Laporan ini berawal dari pernyataan M Jasin yang disampaikan di harian Suara Merdeka edisi 27 Agustus 2009 dan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Dalam harian tersebut, katanya, Jasin menyebut inisial PN, anggota Komisi III DPR, tengah bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Jasin itu muncul jauh sebelum Panda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan. Kuasa hukum Panda menilai, KPK sengaja menargetkan Panda untuk dijerat dalam kasus yang melibatkan 26 politisi DPR 1999-2004. (umi)

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Qualcomm Snapdragon X Plus, Chipset Pendukung Laptop AI

Qualcomm Snapdragon X Plus diciptakan untuk berperforma di laptop-laptop dengan dukungan kecanggihan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024