Komisioner KPK M Jasin Jadi Tersangka?

Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat sidak ke Kantor Samsat Surabaya
Sumber :

VIVAnews - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Jasin, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Jasin diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan yang dilaporkan terpidana suap, Panda Nababan.

Penetapan tersangka ini diketahui dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No B/7867/X/2011/Restro JP tertanggal 27 Oktober 2011.

"Akhir dari diktum surat ini menyatakan terhadap tersangka M Jasin belum diperiksa. Sedangkan saksi-saksi ada 6 orang dan bukti-bukti sudah dilakukan pemeriksaan," kata kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 14 November 2011.

Juniver menjelaskan, laporan tindak pidana fitnah atau pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan ini dilaporkan Panda pada 21 Mei 2011 ke Polres Jakarta Pusat. "Ternyata dalam laporan itu, sudah diperiksa bukti-bukti dan saksi," ujarnya.

Kemudian, pada 27 Oktober 2011, Polres Jakarta Pusat menyampaikan SP2HP kepada pelapor. Namun, ternyata kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Kami tidak mengetahui alasan pelimpahannya, padahal kalau melihat waktu yang sebegitu lamanya, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk memperlambat proses ini," ujarnya.

"Proses itu sudah berjalan, namun pada akhirnya pemeriksaan calon tersangka tersebut dilimpahkan ke Mabes. Oleh karenanya, kami mempertanyakan dan mengonfirmasi sampai di mana penanganannya, karena sudah berjalan 7 bulan," tambahnya.

Juniver menceritakan, Panda melaporkan Jasin karena merasa sudah menjadi target operasi (TO) KPK. Pertama terkait kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Panda sudah menjadi terpidana.

Menurut Juniver, Jasin sejak awal kasus itu bergulir, selalu mengaitkan Panda terlibat dalam proses penerimaan cek pelawat. "Padahal, dalam putusannya kita juga melihat, Panda tidak pernah menerima cek pelawat, padahal kasus ini pertanggungjawaban beliau dipidana," ujarnya.

Selain kasus itu, Panda juga merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Jasin terkait dugaan penyebaran testimoni mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Menurut Juniver, kliennya dituduh Jasin telah menyampaikan testimoni Antasari ke kepolisian.

"Padahal Panda tidak mengetahui isi testimoni dan bagaimana testimoni tersebut. Tetapi kami melihat ini disengaja pihak-pihak tertentu, khususnya yang menyampaikannya," ujarnya.

Menurut Juniver, Panda tidak pernah menyampaikan testimoni tersebut baik secara formal maupun informal kepada kepolisian. "Makanya seharusnya diperiksa dari mana Pak Jasin mendapatkan informasi itu," ujarnya.

Tanggapan KPK

Mengenai tudingan ini, Jasin belum dapat dihubungi. Telepon selulernya tidak diangkat, walau sudah beberapa kali ditelepon.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengaku tidak mengetahui mengenai kasus yang diduga menjerat Jasin itu. "Tanya saja langsung ke Pak Jasin," kata Johan. (umi)

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal
UOB Media  Literacy Circle

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait kelompok masyarakat yang paling banyak terjerat utang pinjaman online pinjol ilegal

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024