Dijadikan Tersangka, Ini Tanggapan M. Jasin

Kerja Sama KPK Dan UNODC
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin mengaku belum mengetahui statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Jasin dilaporkan telah mencemarkan nama baik politisi PDIP, Panda Nababan, terkait kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Saya malah belum dengar," kata Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Senin 14 November 2011.

Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK ini mengaku dirinya juga belum pernah diperiksa terkait kasus ini. Selain itu, dia juga belum pernah menerima surat panggilan dari Mabes Polri menyangkut laporan kuasa hukum Panda Nababan. Jika ada panggilan, Jasin memastikan akan memenuhinya.

"Saya kira saya sebagai warga negara harus taat hukum, apalagi saya sebagai penegak hukum di KPK," ujarnya.

Menurut Jasin secara hukum kasus tersebut perlu ditinjau waktu pelaporannya. Karena, kasus yang dilaporkan itu terjadi pada 2009.  "Jadi kalau ada hubungan pencemaran nama baik maksimal hukumannya kan dua tahun dan ini sudah lewat," terangnya. Terlebih, kata dia, saat itu dirinya hanya menyebut inisial, bukan nama lengkap.

Namun demikian, Jasin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini. "Silakan saja, di KPK kan ada biro hukum yang akan membela pimpinan apabila ada kasus hukum," imbuhnya.

"Yang jelas klarifikasi saya tidak menyebut satu nama pun, kecuali inisial. Apabila di situ ada pencemaran nama baik, nah itu nanti terserah pembelaan kuasa hukum," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Panda Nababan, Juniver Girsang menjelaskan laporan tindak pidana fitnah atau pencemaran dan perbuatan tidak menyenangkan ini dilaporkan Panda pada 21 Mei 2011 ke Polres Jakarta Pusat.

Kemudian, pada 27 Oktober 2011, Polres Jakarta Pusat menyampaikan SP2HP kepada pelapor. Namun, ternyata kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Juniver menceritakan, Panda melaporkan Jasin karena merasa sudah menjadi target operasi KPK. Pertama terkait kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Panda sudah menjadi terpidana.

Menurut Juniver, Jasin sejak awal kasus itu bergulir, selalu mengaitkan Panda terlibat dalam proses penerimaan cek pelawat. "Padahal, dalam putusannya kita juga melihat, Panda tidak pernah menerima cek pelawat, padahal kasus ini pertanggungjawaban beliau dipidana," ujar Juniver. (umi)

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024
Ilustrasi konser musik.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Komika Amerika Serikat (AS) Arj Barker memancing kontroversi setelah aksinya mengusir seorang ibu yang sedang menyusui bayinya di tengah pertunjukan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024