Divonis Tak Korupsi, Bupati Jember Aktif Lagi

Bupati Jember, Jawa Timur, M Zaenal Abidin Djalal, disidang
Sumber :
  • Antara/ M Risyal Hidayat

VIVAnews - Setelah sebelumnya diberhentikan selama setahun, hari ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaktifkan kembali Bupati Jember MZA Djalal dengan membacakan SK Mendagri No 131.35-787 Tahun 2011 tanggal 8 November 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Bupati Jember dan Pengaktifan Kembali Bupati Jember. Dengan itu, MZA Djalal resmi menjabat kembali bupati yang sebelumnya dipercayakan kepada Pjs Bupati Jember Zarkasi.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Dalam sambutannya, Soekarwo berpesan bupati untuk terus menjalin komunikasi dengan forum koordinasi pimpinan di daerah. "Terus tingkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyelenggaraaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di  Kabupaten Jember dengan menjalin komunikasi yang konstruksi dengan komponen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat," kata Soekarwo, Senin 14 Nopember 2011.

Soekarwo menambahkan, agar pelaksanaan pembangunan di Jember berjalan serasi dengan program pemerintah dan pembangunan di lingkup regional Jatim dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional serta selalu menjaga keamanan dan kenyamanan.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

"Tidak mungkin ada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa ada rasa aman dan nyaman termasuk di Jember. Untuk itu harus ada koordinasi intensif dengan Polres dan TNI sebagai representasi penanggungjawab keamanan sehari-hari," lanjutnya, "termasuk memberi ruang partisipasi masyarakat melalui tokoh masyarakat dan tokoh agama."

Sementara, kepada Pjs Zarkasi, Gubernur juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Sebelumnya, MZA Djalal diberhentikan sementara selama setahun oleh Mendagri karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim senilai Rp1,4 miliar. Namun, dalam sidang MZA Djalal tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan. MA resmi memberikan putusan bebas. 

Laporan Tudji Martudji | Surabaya, umi

Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024