- Antara/ M Risyal Hidayat
VIVAnews - Setelah sebelumnya diberhentikan selama setahun, hari ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaktifkan kembali Bupati Jember MZA Djalal dengan membacakan SK Mendagri No 131.35-787 Tahun 2011 tanggal 8 November 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Bupati Jember dan Pengaktifan Kembali Bupati Jember. Dengan itu, MZA Djalal resmi menjabat kembali bupati yang sebelumnya dipercayakan kepada Pjs Bupati Jember Zarkasi.
Dalam sambutannya, Soekarwo berpesan bupati untuk terus menjalin komunikasi dengan forum koordinasi pimpinan di daerah. "Terus tingkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyelenggaraaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember dengan menjalin komunikasi yang konstruksi dengan komponen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pemprov Jatim dan Pemerintah Pusat," kata Soekarwo, Senin 14 Nopember 2011.
Soekarwo menambahkan, agar pelaksanaan pembangunan di Jember berjalan serasi dengan program pemerintah dan pembangunan di lingkup regional Jatim dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional serta selalu menjaga keamanan dan kenyamanan.
"Tidak mungkin ada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa ada rasa aman dan nyaman termasuk di Jember. Untuk itu harus ada koordinasi intensif dengan Polres dan TNI sebagai representasi penanggungjawab keamanan sehari-hari," lanjutnya, "termasuk memberi ruang partisipasi masyarakat melalui tokoh masyarakat dan tokoh agama."
Sementara, kepada Pjs Zarkasi, Gubernur juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan.
Sebelumnya, MZA Djalal diberhentikan sementara selama setahun oleh Mendagri karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan mesin daur ulang aspal ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim senilai Rp1,4 miliar. Namun, dalam sidang MZA Djalal tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan. MA resmi memberikan putusan bebas.
Laporan Tudji Martudji | Surabaya, umi