Bawaslu Beber Kecurangan Kubu Atut-Rano

Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan kecurangan Pemilukada Banten yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Kecurangan tersebut karena KPUD cenderung berpihak ke kubu Ratu Atut-Rano Karno.

"Kami melihat ada 2 preseden dalam Pemilukada Banten. Sudah ada 2 Pemilukada yang diputus ulang oleh MK yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang Selatan karena ada politik uang, mobilisasi massa, penggunaan mobil dinas dan lainnya," ungkap anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 14 November 2011.

Terkait jadwal kampanye, Bawaslu menemukan pola lain dibanding Pemilukada di tempat lain. Pada Pemilukada Banten, KPU menggunakan sistem blok, bukan zona daerah. Satu hari digunakan satu pasangan, sedangkan di tempat lain satu hari digunakan kampanye bersama- sama, tapi dengan zona daerah kampanye.

"Ini mencederai pasangan calon karena batas waktu yang sangat sedikit. Juga bagi Panwas kerepotan, apakah hari itu ada yang kampanye yang di luar jadwal. Akhirnya, money politic tidak terlalu diawasi," jelasnya.

Sementara mengenai pencetakan kartu pemilihan yaitu terkait managemen logistik. Bawaslu menemukan formulir C1 dicetak dua lembar, padahal seharusnya satu lembar. "Lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi di lembaran kedua tidak ada. Kenapa KPU tidak komplain ke percetakan?" tanya Wahidah.

Bawaslu juga menemukan amplop salah cetak yang harusnya dikirim dari masing- masing PPS ke atas. Yaitu tertulis surat sah/ tidak sah atau suara rusak/ tidak rusak yang harusnya dibuat masing-masing satu amplop.

"Ada yang mencampurkan semuanya dalam satu amplop, harusnya dipisahkan. Kami mengawasi di LP Pandeglang, PPS bingung karena tidak ada pemberitahuan C1 form yang baru," ujarnya.

Bawaslu juga menilai KPU Banten belum transparan. Bawaslu meminta mengawasi percetakan logistik dan pemenang tender, serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit.

Menanggapi kesaksian Bawaslu, kubu Atut-Rano mengatakan yang melakukan pelanggaran bloking kampanye adalah kubu Wahidin.

"Pelanggaran Wahidin tidak diceritakan oleh Bawaslu, seperti mengalungkan clurit, dipukuli, dipopor senjata dan lainnya," ujar kuasa hukum Ratu Atut, Arteria Dahlan usai persidangan.

Arteria menilai Bawaslu tidak profesional karena temuan dari kubu Atut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Saya tantang Bawaslu untuk cari temuan dan temukan banyak pelanggaran. Siapa yang lebih banyak lakukan pelanggaran. Mulai dari keterlibatan birokrasi, penyalahgunaan APBD oleh Wahidin, mudah-mudahan KPK datang sendiri," tegasnya. (umi)

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024