Eks Anak Buah Hatta Rajasa Dituntut 5 Tahun

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro
Sumber :
  • Antara/ Puspa Perwitasari

VIVAnews - Mantan Dirjen Perkeretapian, Soemino Eko Saputro dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu Soemino juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp150 juta, subsidair enam bulan penjara.

"Meminta kepada kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara lima tahun  dengan denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Agus Salim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 14 November 2011.

Soemino merupakan Dirjen Perkeretaapian era Hatta Rajasa. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi dengan menunjuk Sumitomo Coorporation sebagai rekanan dalam proyek pengadaan dan pengangkutan 60 KRL hibah dari Jepang pada tahun 2005-2007 dengan nilai proyek  mencapai Rp76 miliar.

"Terdakwa telah melakukan intervensi dan mengambil alih kewenangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Perbuatan terdakwa telah menyebabkan penyimpangan-penyimpangan baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek itu," ujar Jaksa Handarbeni

Menurut Jaksa, terdakwa selaku Dirjen tidak memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada panitia pengadaan untuk melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan rekanan. Karena terdakwa bukan Pejabat Pembuat Komitmen.

"Perbuatan terdakwa yang membuat surat penunjukkan langsung telah melanggar pasal 5, 16 dan 17 Kepres nomer 80 tahun 2003 tentang metode pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Itu merupakan kewenangan PPK," jelasnya.

Akibat dari penunjukkan langsung, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri yaitu menerima fasilitas alat olah raga, dan akomodasi serta fasilitas bermain golf senilai 83 ribu yen Jepang dari PT Sumitomo.

Selain itu, telah memperkaya orang lain yaitu, rekan-rekan Soemino di Ditjen Perkeretaapian dan PT Sumitomo sebesar Rp1,8 milyar.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar," ucapnya

Dari dua dakwaan yang dikenakan kepada Soemino yaitu, dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi dan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama, Soemino hanya terbukti melanggar dakwaan subsidair.

Atas tuntutan itu, Soemino akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pekan depan. "Setelah diskusi dengan kuasa hukum, kami akan mengajukan pembelaan," tuturnya. (eh)

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut
Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode Februari hingga Maret 2024 sudah melakukan pemblokiran ratusan pinjol ilegal.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024