- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam dana talangan ke Bank Century. Hari ini, penyidik meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Miranda tiba di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2011 pukul 10.10 WIB. Mengenakan baju berwarna coklat, Miranda langsung masuk ke gedung KPK.
"Miranda dimintai keterangan dalam penyelidikan Century," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Penelusuran kasus ini pernah melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono. Mereka berdua sempat dimintai keterangan oleh DPR dan KPK.
Kasus ini memuncak pada Maret 2010 saat Rapat Paripurna DPR menyepakati opsi C yang berisi dugaan penyimpangan pada penggelontoran dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century, yang kini bernama Bank Mutiara. Untuk melihat isi kesepakatan DPR, klik di sini.
Hasil ini lantas diserahkan ke penegak hukum, termasuk KPK untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga memasuki 2011, KPK belum berhasil menemukan indikasi korupsi.